Mohon tunggu...
Nur Elmi Annisa Ramadani
Nur Elmi Annisa Ramadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

akun ini dibuat untuk memenuhi dan menyelesaikan tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Undang-Undang Perampasan Aset Di Indonesia

3 April 2023   18:31 Diperbarui: 3 April 2023   18:33 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Politik Hukum Tindak pidana : Urgensi Undang-undang Perampasan Aset di Indonesia 

nama : Nur Elmi Annisa Ramadani

tanggal penulisan : 3 April 2023

Mengenai hal -hal yang  ramai dibicarakan di Indonesia mengenai perampasan aset di indonesia, dari bapak Mahfud Md metuturkan bahwa "sulit memberantas korupsi itu. tolong pak, undang-undang aset perampasan aset tolong didukung," . Dengan ini diharapkan untuk memudahkan dalam pemberantas korupsi.  

Sebenarnya RUU ini pernah diajukan pada tahun 2021, namun diacuhkan oleh DPR.  Sampai saat ini banyak kalangan yang mendukung mengenai RUU perampasan aset ini untuk segera disahkan.

Dalam pidatonya kemarin yang bertepatan pada hari anti korupsi,Bapak Jokowi menyampaikan bahwasanya naskah RUU tersebut sudah diajukan dan diterima oleh DPR. RUU perampasan aset sudah masuk dalam prolegnas 2023.

Semula, pemerintah mengajukan 2 RUU. Yang pertama tentang RUU perampasan aset dan yang kedua mengenai RUU pembatasan pembelanjaan uang kartal. Namun yang dibahas DPR hanyalah mengenai RUU perampasan aset saja. 

Menurut komisi III DPR,  Bapak  Bambam Wuryanto alias Bambang Pacul  dalam pembuatan RUU ini bisa gol  apabila ketua umum partai menyetujui. Dia yakin bahwasanya RUU perampasan aset ini akan disetujui oleh DPR dari pada mengenai RUU pembatasan pembelanjaan uang kartal 

Dari segi urgensi undang-undang perampasan aset dlihat dari 3 faktor mekanisme, yang pertama mekanisme Ratifikasi UNCAC ,Perkembangan jenis Tindak Pidana Motif Ekonomi, dan mekanisme yang belum memadai. 

penerapan sistem perampasan aset melalui prosedur gugatan perdata dalam bendanya dinilai cukup efektif untuk menekan tindak pidana yang bermotif ekonomi atau yang melibatkan dana yang dibilang cukup besar.

perampasan aset yang diambil oleh negara adalah barang atau hasil dari tindak pidana ini. perampasan bisa berupa benda atau ganti rugi yang jumlahnya sesuai dengan harga dari barang tersebut. biasanya uang ini digunakan untuk kebutuhan sosial dan ini bentuk ganti rugi negara.

seperti yang diketahui bahwasanya tingkat korupsi di indonesia sangat tinggi. beberapa sumber menyebutkan bahwa terdapat pada pasal 10 ayat (2) huruf b KUHP mengatur tentang perampasan barang sitaan merupakan pidana tambahan yang ditetapkan oleh pengadilan. 

undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi. 

diharpkannya dengan adanya RUU perampasan aset ini membuat para koruptor diluar sana jera sehingga tidak akan ada yang akan melakukan  korupsi ini

menurut saya pribadi memang sangat diperlukan dan dibutuhan mengenai RUU perampasan aset ini di negara Indonesia.

untuk mewujudkan undang-undang perampasan aset tindak pidana  diperlukan komitmen politik, undang-undang yang tepat, ketegasan, pengawasan, hukum dan kerjasama internasional.

Dikabarkan pada saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah sepakat memasuka Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023.  Namun pemerintah  dan DPR perlu meletakan dasar perampasan aset menurut hukum internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun