Mohon tunggu...
Annisa Ramadhani
Annisa Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya memiliki keterampilannya dalam menulis artikel serta membuat desain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum bagi Pejuang Lingkungan, Langkah Maju yang Dinantikan

11 September 2024   15:41 Diperbarui: 11 September 2024   15:54 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup. Langkah ini patut diapresiasi sebagai upaya nyata untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Peraturan ini ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Peraturan yang melindungi aktivis lingkungan hidup ini resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Adapun kategori orang yang dapat disebut aktivis lingkungan hidup terdiri atas perseorangan, kelompok masyarakat, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau pakar, masyarakat hukum adat, dan dunia usaha.

Selama ini, aktivis lingkungan sering kali menghadapi berbagai tantangan mulai dari intimidasi, ancaman, hingga kekerasan. Hal ini tentu saja menghambat upaya mereka dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang lebih baik. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan para aktivis dapat menjalankan tugasnya dengan lebih aman dan terlindungi.

Di dalam peraturan ini, para aktivis individu maupun kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup lebih baik dan sehat mendapatkan suatu jaminan hukum dari ancaman tuntutan pidana serta gugatan perdata.

Langkah nyata dari peraturan ini berfungsi untuk mendukung perjuangan para aktivis lingkungan, masyarakat hukum adat, akademisi atau ahli, badan usaha serta organisasi lingkungan yang sering kali terlibat dalam pembelaan lingkungan.

Perlindungan hukum yang diberikan meliputi berbagai aspek, seperti: Perlindungan dari kekerasan dan intimidasi, peraturan ini secara tegas melarang segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap aktivis lingkungan. Pelaku akan dikenakan sanksi hukum yang tegas. Perlindungan akses informasi, aktivis lingkungan hidup berhak mendapatkan akses informasi terkait lingkungan hidup yang dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya. Perlindungan hak untuk bersuara, aktivis lingkungan berhak menyampaikan pendapat dan kritik terkait isu lingkungan hidup tanpa takut dibungkam.

Peraturan ini merupakan langkah penting dalam membangun sistem hukum yang lebih ramah lingkungan. Dengan melindungi para aktivis, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melibatkan masyarakat dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan. Adanya payung hukum yang kuat, para pejuang lingkungan dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih tenang dan aman. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak orang untuk terlibat dalam upaya pelestarian lingkungan.

Tentu saja, penerbitan peraturan ini bukanlah solusi tunggal. Masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk memastikan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan, Diperlukan komitmen dan sinergi dari berbagai pihak termasuk pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif bagi para pejuang lingkungan.

Pokok pertimbangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  menyebutkan bahwa untuk memberikan perlindungan hukum kepada aktivis  lingkungan hidup diperlukan tata kelola pelaksanaan perlindungan hukum.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai tata kelola  dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan sinergi antar Lembaga  dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan hidup.

Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 10  Tahun 2024 terdiri dari 7 (tujuh) bab. Pada pasal 2 (dua) Peraturan Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 20 Tahun 2024 menyebutkan  aktivis lingkungan saat ini dilindungi dan tidak bisa dihukum.

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”

Peraturan ini juga mengatur tata cara bagi aktivis lingkungan hidup untuk mendapatkan perlindungan. Permohonan perlindungan hukum dapat dilakukan
secara tertulis oleh pemohon sendiri atau dapat diwakilkan oleh keluarga inti,  penasihat hukum, orang yang diberi kuasa sebagai wali, pimpinan dunia usaha atau  organisasi, dan akademisi atau anggota.

Perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan merupakan investasi jangka Panjang untuk masa depan yang berkelanjutan. Dengan melindungi para pejuang lingkungan, maka sebagai pembuka jalan bagi terwujudnya lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk generasi yang akan datang,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun