Mohon tunggu...
Annisa Ramadhani
Annisa Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya memiliki keterampilannya dalam menulis artikel serta membuat desain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum bagi Pejuang Lingkungan, Langkah Maju yang Dinantikan

11 September 2024   15:41 Diperbarui: 11 September 2024   15:54 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”

Peraturan ini juga mengatur tata cara bagi aktivis lingkungan hidup untuk mendapatkan perlindungan. Permohonan perlindungan hukum dapat dilakukan
secara tertulis oleh pemohon sendiri atau dapat diwakilkan oleh keluarga inti,  penasihat hukum, orang yang diberi kuasa sebagai wali, pimpinan dunia usaha atau  organisasi, dan akademisi atau anggota.

Perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan merupakan investasi jangka Panjang untuk masa depan yang berkelanjutan. Dengan melindungi para pejuang lingkungan, maka sebagai pembuka jalan bagi terwujudnya lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk generasi yang akan datang,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun