“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”
Peraturan ini juga mengatur tata cara bagi aktivis lingkungan hidup untuk mendapatkan perlindungan. Permohonan perlindungan hukum dapat dilakukan
secara tertulis oleh pemohon sendiri atau dapat diwakilkan oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberi kuasa sebagai wali, pimpinan dunia usaha atau organisasi, dan akademisi atau anggota.
Perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan merupakan investasi jangka Panjang untuk masa depan yang berkelanjutan. Dengan melindungi para pejuang lingkungan, maka sebagai pembuka jalan bagi terwujudnya lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk generasi yang akan datang,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H