Annisa Dwi Rahayu | #MahasiswaSejarahUM
Tenggarong - Pada hari Minggu (02/10/22) masyarakat sangat berantusias memeriahkan rangkaian kegiatan Belimbur dengan suasana hati yang riang gembira. Tradisi Belimbur menjadi penutup dari banyaknya rangkaian acara adat Erau Adat Pelas Benua yang dilaksanakan rutin setahun sekali di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.
Acara adat Erau ini tidak diselenggarakan selama kurang lebih 2 tahun lamanya karena adanya wabah Covid-19 yang menyerang hampir seluruh wilayah Kalimantan Timur. Maka dari itu, masyarakat tidak ingin melewatkan kesempatan bagus ini dengan beramai-ramai datang ke Tenggarong untuk menyaksikan serta memeriahkan acara belimbur ini dengan sebaik-baiknya.
Belimbur ini merupakan kegiatan yang di dapat dikatakan sebagai pembersihan dari hal-hal yang buruk atau jahat. Jadi, Belimbur ini pada pelaksanaanya harus menggunakan air yang bersih dan dilarang menggunakan air kotor.
Salah satu akun twitter bernama @txtdaritgr, membuat sebuah thread yang berbunyi, "Belimbur merupakan tradisi saling menyiramkan air kepada sesama anggota masyarakat yang merupakan bagian dari ritual penutup Festival Erau. Selain itu, belimbur memiliki filosofis sebagai sarana pembersihan diri dari sifat buruk atau unsur kejahatan. Air yang dipercaya sebagai sumber kehidupan dipercaya sebagai media untuk melunturkan sifat buruk manusia."
Hal lain yang membuat kegiatan Belimbur tahun ini dilakukan dengan antusias yaitu karena Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Adji Muhammad Arifin  telah mengubah Titah dalam melaksanakan Belimbur ini.
Dilansir dari laman niaga.asia Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Adji Muhammad Arifin, menegaskan, dalam acara Belimbur, masyarakat  dilarang melakukan pelecehan seksual dan menggunakan air kotor. "Bagi yang melanggar Tata Krama Belimbur selain disanksi adat, juga diberlakukan sanksi hukum positif di Indonesia," kata Sultan.
Alasan Sultan Kutai Kartanegara mengubah Titah tersebut karena pada 2017 acara belimbur ini dinodai oleh beberapa masyarakat yang tidak menaati aturan dari belimbur itu sendiri. Mereka menggunakan air asal-asalan, tidak bersih bahkan menggunakan air yang kotor. Hal ini melenceng dari acara adat istiadat yang ada sebelum nya.
Adapun larangan lain dalam melaksanakan kegiatan Belimbur, yaitu dilarang menggunakan air kotor dan air najis, dilarang Belimbur menggunakan air yang dimasukkan kedalam plastik dan dilempar, dalam melakukan Belimbur dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat.
Berdasarkan surat resmi Sekda Kukar, tertanggal 28 September 2022, 8 titik (lokasi) atau zona Belimbur, adalah:
- Simpang Gunung Pendidik sampai dengan Simpang kantor Badan Kesbangpol
- Simpang kantor Badan Kesbangpol sampai dengan Simpang Museum Mulawarman
- Simpang Museum Mulawarman sampai dengan Jembatan Bongkok
- Jembatan Bongkok sampai dengan simpang Lampu Merah Pos Polisi Pulau Kumala
- Simpang Lampu Merah Pos Polisi Pulau Kumala sampai dengan Depan Bankaltimtara
- Depan Bankaltimtara sampai dengan Simpang Jalan Ruwan
- Simpang Jalan Ruwan sampai dengan Simpang Jalan Jelawat
- Simpang Jalan Jelawat sampai dengan Simpang DPRD Kukar
"Atau acara Belimbur oleh masyarakat dilaksanakan mulai dari Kepala Benua sampai Buntut Benua (tanah Hambang Mangkurawang sampai dengan Pal 4 Jalan Wolter Monginsidi," tulis Sekda.