Mohon tunggu...
Annisa Putriawantiko
Annisa Putriawantiko Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Seseorang yang merindukan peradaban Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak Meningkat, Butuh Solusi Tepat

14 April 2024   14:24 Diperbarui: 14 April 2024   14:25 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jumlah kasus kekerasan di Provinsi Kalimantan Timur mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam 5 tahun terakhir. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), terjadi lonjakan penginputan kasus pada tahun 2023 mencapai 1.108 kasus, lebih banyak 163 kasus dibanding tahun sebelumnya.

               

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita menyampaikan data tersebut saat kegiatan Rembuk Etam Goes To Campus di Politeknik Negeri Samarinda, Jumat 22 Maret 2024. Sementara jika dilihat per kabupaten/kota, berdasarkan data bulan Februari 2024, kasus kekerasan terbanyak terjadi di Kota Samarinda dengan 57 kasus dilaporkan. Dari total 196 korban kekerasan yang tercatat, perempuan menjadi korban terbanyak dengan 127 anak dan 69 orang dewasa. (sekaltim.co)

Sungguhlah sangat miris melihat fakta diatas, perempuan dan anak yang seharusnya dilindungi dapat hidup dengan nyaman, justru hari ini malah menjadi korban berbagai bentuk kejahatan. Melihat fenomena ini, tentulah persoalanya bukan lagi individu per individu, sebab kekerasan pada anak dan perempuan tidaklah terjadi di satu atau dua wilayah saja melainkan hampir seluruh wilayah tanah air dapat dipastikan ada saja perbuatan tak senonoh yang menimpa kaum perempuan dan anak. Dengan begitu, ada suatu hal besar yang membentuk pribadi-pribadi seseorang mudah melakukan berbagai kerusakan.

Jika kita lihat sejenak, tak bisa dipungkiri bahwa banyaknya tindak kejahatan yang menimpa perempuan dan anak tersebut sedikit banyaknya ada kaitannya dengan persoalan ekonomi. Misal, seseorang ayah yang sedang kesulitan mencari kerja, pusing tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup bisajadi melampiaskan amarahnya kepada istri dan anak disitulah terjadi tindak kekerasan dalam keluarga.

Atau bisa pula seorang wanita yang harus bekerja kemudian menjadi tak optimal menjaga anaknya dari pergaulan bebas dan sebagainya yang semua itu berawal dari tuntutan ekonomi. Hal ini sejalan dengan kapitalisme yang sedang menaungi, berasaskan materi membawa arus kehidupan menjadi materialistic semua-muanya bermuara pada materi atau uang.

belum lagi, adanya sekulerisme. Sebuah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. yang melahirkan seseorang hidup dan tumbuh tanpa didampingi aturan dari sang kholiq yakni Allah ta'ala. Alhasil, mereka beraktivitas dengan bebas-menabrak syariat tak peduli halal dan haram. Inilah yang menjadi akar mengapa kerusakan dan kejahatan terus merajalela, termasuk kekeseran pada anak dan perempuan.

 Ditambah lagi aturan dan hukuman yang ada nampak tidak tegas sehingga tak menimbulkan efek jera bagi pelaku. Inilah yang membut kasus kekerasan pada perempuan dan anak terus ada, berbagai regulasi yang dibuat pun nampaknya belum memberi efek besar untuk menekan angka kasus yang bermunculan.

Dengan begitu, melihat kasus yang terus menerus ada tiap tahunnya bahkan tiap bulannya seakan menandakan negara belum mampu menjaga perempuan dan anak dengan optimal. Maka, hal ini tentu tak boleh diremehkan butuh segera diatasi dengan penanganan tepat dan serius, agar kekerasan pada perempuan dan anak atau bentuk kejahatan apapun tidak lagi merajalela di tanah air.

Islam Solusi Hakiki

Dalam Sistem Islam, tentu diawali dengan upaya pencegahan sedini mungkin yakni dengan membentuk seseorang menjadi pribadi yang bertakwa kepada Allah sehingga setiap perbuatan yang mereka lakukan tak pernah lepas dari ketaatan dan jauh dari maksiat, sebab landasan iman yang menghujam kuat didalam dada. juga menerapkan system pergaulan Islam yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan, menjaga dari aktivitas terlarang dan sebagainya, dengan begitu tentu akan menutup rapat-rapat celah terjadinya kekerasan pada anak dan perempuan.

Selanjutnya dalam hal penanganan, Islam juga memiliki system sanksi yang tegas bagi siapa saja pelaku kejahatan, misalnya saja pada pelaku kekerasan seksual. Contohnya bagi pemerkosa yang masuk pada hokum zina, akan dikenakan hokum rajam (dilempari batu) jika sudah menikah, dan hokum cambuk sebanyak 100 kali jika pelaku belum menikah. Dalam hal ini berlaku bukan hanya pada pelaku kekerasan seksual, melainkan bagi mereka yang melakukan aktivitas zina yang didasari suka-sama suka pun tetap terkenai sanksi.

Dengan begitu, sanksi tegas yang diterapkan tersebut bukan tak ada artinya, melainkan memiliki dua fungsi. Yakni sebagai efek jera (zawajir) bagi pelaku dan orang-orang sekitarnya, agar tidak terulangnya kasus kejahatan seksual tadi. Dan yang kedua sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku di akhirat kelak nanti.

Berikutnya tak lupa, Islam memiliki system control social berupa amar makruf nahy munkar. Saling menasihati dan mengingatkan dalam ketakwaan, tidak membiarkan suatu kemaksiatan terus menerus dilakukan. Sehingga kehidupan masyarakat akan terkondusifkan dengan suasana keimanan yang tinggi kepada Allah Ta'ala.

Dan terakhir, tentu dibutuhkannya peran negara. Sebab semua mekanisme tersebut tidak akan bisa berjalan tanpa adanya institusi negara yang menegakkannya. Maka, negaralah pihak yang paling bertanggung jawab melaksanakan dan mewujudkan perlindungan dan keamanan bagi rakyat. Dan disini tentu bukanlah negara dengan system liberal-sekuler, melainkan sebuah institusi yang menerapkan syariat kaffah yakni Khilafah Islamiyah.

Selanjutnya, negara yang juga berperan sebagai pencegah sekaligus pemegang kekuasan penuh, dengan system social Islam yang diterapkan akan menutup segala akses yang menyebabkan seseorang jatuh pada kemaksiatan: perzinahan, seks bebas, penyimpangan seksual dsb. Juga negara akan memblokade seluruh media-media pornografi-pornoaksi. Tentu dibarengi dengan diberlakukannya system politik ekonomi Islam yang menjamin kehidupan masyarakat, sehingga tuntutan ekonomi bukanlah menjadi factor seseorang melakukan kejahatan seksual. Dengan begitu, akan sangat bisa meminimalkan bahkan menghapus bersih berbagai tindak asusila yang akan terjadi. Wallahu'alam bisshawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun