Mohon tunggu...
Annisa Putriawantiko
Annisa Putriawantiko Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Seseorang yang merindukan peradaban Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak Meningkat, Butuh Solusi Tepat

14 April 2024   14:24 Diperbarui: 14 April 2024   14:25 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Sistem Islam, tentu diawali dengan upaya pencegahan sedini mungkin yakni dengan membentuk seseorang menjadi pribadi yang bertakwa kepada Allah sehingga setiap perbuatan yang mereka lakukan tak pernah lepas dari ketaatan dan jauh dari maksiat, sebab landasan iman yang menghujam kuat didalam dada. juga menerapkan system pergaulan Islam yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan, menjaga dari aktivitas terlarang dan sebagainya, dengan begitu tentu akan menutup rapat-rapat celah terjadinya kekerasan pada anak dan perempuan.

Selanjutnya dalam hal penanganan, Islam juga memiliki system sanksi yang tegas bagi siapa saja pelaku kejahatan, misalnya saja pada pelaku kekerasan seksual. Contohnya bagi pemerkosa yang masuk pada hokum zina, akan dikenakan hokum rajam (dilempari batu) jika sudah menikah, dan hokum cambuk sebanyak 100 kali jika pelaku belum menikah. Dalam hal ini berlaku bukan hanya pada pelaku kekerasan seksual, melainkan bagi mereka yang melakukan aktivitas zina yang didasari suka-sama suka pun tetap terkenai sanksi.

Dengan begitu, sanksi tegas yang diterapkan tersebut bukan tak ada artinya, melainkan memiliki dua fungsi. Yakni sebagai efek jera (zawajir) bagi pelaku dan orang-orang sekitarnya, agar tidak terulangnya kasus kejahatan seksual tadi. Dan yang kedua sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku di akhirat kelak nanti.

Berikutnya tak lupa, Islam memiliki system control social berupa amar makruf nahy munkar. Saling menasihati dan mengingatkan dalam ketakwaan, tidak membiarkan suatu kemaksiatan terus menerus dilakukan. Sehingga kehidupan masyarakat akan terkondusifkan dengan suasana keimanan yang tinggi kepada Allah Ta'ala.

Dan terakhir, tentu dibutuhkannya peran negara. Sebab semua mekanisme tersebut tidak akan bisa berjalan tanpa adanya institusi negara yang menegakkannya. Maka, negaralah pihak yang paling bertanggung jawab melaksanakan dan mewujudkan perlindungan dan keamanan bagi rakyat. Dan disini tentu bukanlah negara dengan system liberal-sekuler, melainkan sebuah institusi yang menerapkan syariat kaffah yakni Khilafah Islamiyah.

Selanjutnya, negara yang juga berperan sebagai pencegah sekaligus pemegang kekuasan penuh, dengan system social Islam yang diterapkan akan menutup segala akses yang menyebabkan seseorang jatuh pada kemaksiatan: perzinahan, seks bebas, penyimpangan seksual dsb. Juga negara akan memblokade seluruh media-media pornografi-pornoaksi. Tentu dibarengi dengan diberlakukannya system politik ekonomi Islam yang menjamin kehidupan masyarakat, sehingga tuntutan ekonomi bukanlah menjadi factor seseorang melakukan kejahatan seksual. Dengan begitu, akan sangat bisa meminimalkan bahkan menghapus bersih berbagai tindak asusila yang akan terjadi. Wallahu'alam bisshawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun