Mohon tunggu...
Annisa NurulIffa
Annisa NurulIffa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

halooooo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepemilikan dan Pemanfaatan Harta Setiap Individu dalam Perspektif Islam

10 Januari 2022   08:53 Diperbarui: 10 Januari 2022   09:04 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengembangan kepemilikan dalam islam, pengembangan kepemilikan  ini tidak dapat dilepaskan dari hokum-hukum yang terkait dengan masalah pertanian, perdagangan, dan industry serta jasa. Syariah Islam menjelaskan hukum-hukum seputar perdagangan seperti jual-beli, persyarikatan dan sebagainya; serta telah menjelaskan hukum seputar industry dan jasa atau ijarah al-ajir. Selanjutnya ada juga pengembangan kepemilikan yang dilarang dalam sistem ekonomi Islam, masalah pengembangan kepemilikan terikat dengan hukum-hukum tertentu yang tidak boleh dilanggar. Syariah islam melarang pengembangan harta dalam hal:  perjudian, riba, penipuan dan lain sebagainya.

Kesimpulannya dalam islam kita juga mempeunyai wewenang kepada manusia untuk membelanjakan, menafkahkan dan melakukan berbagai bentuk transaksi atas harta yang dimiliki, seperti jual-beli, gadai, sewa menyewa, hibah, wasiat, dll adalah merupakan bukti pengakuan Islam terhadap adanya hak kepemilikan individual. Karena kepemilikan merupakan izin al-shari untuk memanfaatkan suatu benda, maka kepemilikan atas suatu benda tidak semata berasal dari benda itu sendiri ataupun karena karakter dasarnya, semisal bermanfaat atau tidak. Akan tetapi ia berasal dari adanya izin yang diberikan oleh al-shari,  serta berasal dari sebab yang diperbolehkan al-shari, untuk memilikinya seperti kepemilikan atas rumah, tanah, ayam, bukan minuman keras, babi, ganja dll, sehingga melahirkan akibatnya, yaitu adanya kepemilikan atas benda tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun