Pengembangan kepemilikan dalam islam, pengembangan kepemilikan  ini tidak dapat dilepaskan dari hokum-hukum yang terkait dengan masalah pertanian, perdagangan, dan industry serta jasa. Syariah Islam menjelaskan hukum-hukum seputar perdagangan seperti jual-beli, persyarikatan dan sebagainya; serta telah menjelaskan hukum seputar industry dan jasa atau ijarah al-ajir. Selanjutnya ada juga pengembangan kepemilikan yang dilarang dalam sistem ekonomi Islam, masalah pengembangan kepemilikan terikat dengan hukum-hukum tertentu yang tidak boleh dilanggar. Syariah islam melarang pengembangan harta dalam hal:  perjudian, riba, penipuan dan lain sebagainya.
Kesimpulannya dalam islam kita juga mempeunyai wewenang kepada manusia untuk membelanjakan, menafkahkan dan melakukan berbagai bentuk transaksi atas harta yang dimiliki, seperti jual-beli, gadai, sewa menyewa, hibah, wasiat, dll adalah merupakan bukti pengakuan Islam terhadap adanya hak kepemilikan individual. Karena kepemilikan merupakan izin al-shari untuk memanfaatkan suatu benda, maka kepemilikan atas suatu benda tidak semata berasal dari benda itu sendiri ataupun karena karakter dasarnya, semisal bermanfaat atau tidak. Akan tetapi ia berasal dari adanya izin yang diberikan oleh al-shari, Â serta berasal dari sebab yang diperbolehkan al-shari, untuk memilikinya seperti kepemilikan atas rumah, tanah, ayam, bukan minuman keras, babi, ganja dll, sehingga melahirkan akibatnya, yaitu adanya kepemilikan atas benda tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H