Mohon tunggu...
Annisa Nur Hasanah
Annisa Nur Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi Perbankan Syariah

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Islam Mengenai Riba dan Bunga Bank

9 Juni 2021   14:58 Diperbarui: 9 Juni 2021   15:03 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adapun pendapat lainnya yaitu Quraish Shihab juga menafsirkan bahwa pada ayat ini bukan merupakan syarat. Jadi, walaupun ada atau tidaknya berlipat ganda berarti bunga tetap tidak halal. Penafsiran ini, diperkuat dengan ayat-ayat tentang riba yang terdapat pada Q.S. al-Baqarah ayat 275-276 dan 278-279 (ayat terakhir turun tentang proses pengharaman riba),secara tegas menyatakan bahwa setiap tambahan melebihi pokok pinjaman termasuk riba. Hal ini berlaku bagi setiap bunga baik bersuku rendah, berlipat ganda, tetap, maupun berubah-ubah bahkan sisa riba sekalipun dilarang. Ayat tersebut secara keseluruhan menerangkan pengharaman riba dalam bentuk apapun.

Kedua konsep yang memandang bunga sebagai sewa15 dari uang. 

Pendapat ini ditentang kebanyakan pakar ekonom muslim. Sebab, menurut mereka istilah sewa untuk uang tidak relevan karena sewa digunakan hanya untuk benda yang diambil manfaatnya tanpa kehilangan hak kepemilikannya sedangkan pada kasus meminjamkan uang manfaatnya justru diperoleh tetapi kepemilikan terhadap uangnya hilang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun