Adapun pendapat lainnya yaitu Quraish Shihab juga menafsirkan bahwa pada ayat ini bukan merupakan syarat. Jadi, walaupun ada atau tidaknya berlipat ganda berarti bunga tetap tidak halal. Penafsiran ini, diperkuat dengan ayat-ayat tentang riba yang terdapat pada Q.S. al-Baqarah ayat 275-276 dan 278-279 (ayat terakhir turun tentang proses pengharaman riba),secara tegas menyatakan bahwa setiap tambahan melebihi pokok pinjaman termasuk riba. Hal ini berlaku bagi setiap bunga baik bersuku rendah, berlipat ganda, tetap, maupun berubah-ubah bahkan sisa riba sekalipun dilarang. Ayat tersebut secara keseluruhan menerangkan pengharaman riba dalam bentuk apapun.
Kedua konsep yang memandang bunga sebagai sewa15 dari uang.Â
Pendapat ini ditentang kebanyakan pakar ekonom muslim. Sebab, menurut mereka istilah sewa untuk uang tidak relevan karena sewa digunakan hanya untuk benda yang diambil manfaatnya tanpa kehilangan hak kepemilikannya sedangkan pada kasus meminjamkan uang manfaatnya justru diperoleh tetapi kepemilikan terhadap uangnya hilang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H