Yang dimana peraturan perundang-undangan tidak pernah mengatur secara lengkap dan detail, oleh karenanya yurisprudensi lah yang akan melengkapinya. Dengan adanya standar hukum yang sama, maka dapat diciptakan rasa kepastian hukum di masyarakat, serta mencegah adanya disparitas putusan.Â
Dengan diciptakannya rasa kepastian hukum dan kesamaan hukum terhadap kasus yang sama, maka putusan hakim akan bersifat dapat diperkirakan dan terbuka. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam konteks yurisprudensi sebagai sumber hukum bagi hakim dalam mengadili perkara, beberapa langkah kongkrit dalam mengefektifkan peran yurisprudensi,dapat dilakukan antara lain melalui penegasan kualifikasi yurisprudensi.
Sumber: Paulus Effendie Lotulung, Peranan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum,Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman, 1997.
Nama: Annisa Meirica Sholikhah
NIM: 101180018
Kls: HKI-H
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H