Mohon tunggu...
Annisa Maulidya
Annisa Maulidya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi

and u gonna be happy

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pro dan Kontra Rencana Kemendikbud Mengenai Penerapan Kurikulum 2022 pada Sekolah di Indonesia

25 Desember 2021   00:26 Diperbarui: 25 Desember 2021   00:34 7984
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh Annisa Maulidya Rakhmah

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS 2019

Majunya globalisasi melahirkan gelombang perubahan yang sangat cepat. Untuk menghadapi tantangan sekaligus peluang pada era gobalisasi, terutama globalisasi pendidikan yang diramal akan mengguncang seluruh dunia pada tahun 2030 dan menyambut Indonesia Emas tahun 2045. Isu yang paling krusial dalam globalisasi pendidikan adalah tuntutan kualitas dan kemampuan bersaing untuk mencapai keunggulan kompetitif. Kenyataan tersebut tentu membawa persaingan yang keras pada lembaga pendidikan.

Perkembangan kurikulum sulit dilepaskan dari pengaruh perubahan zaman dan dinamika situasi politik pada sebuah negara. Selain dikembangkan untuk kebutuhan masyarakat di masa mendatang, kurikulum juga ditentukan oleh kebijakan yang berkuasa. Oleh sebab itu, setiap pergantian pimpinan pemerintahan akan selalu diikuti oleh pengembangan kurikulum atau bahkan merubah kurikulum yang lama dengan kurikulum baru. 

Dalam perencanaan pembangunan nasional, kurikulum dianggap sebagai perangkat yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan dan memiliki keterkaitan dengan bidang-bidang pembangunan lainnya. Sebagai sektor yang menompang masyarakat, pendidikan juga dijadikan sebagai salah satu indikator kemajuan suatu negara.

Kurikulum menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 ayat 19 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum juga merupakan rancangan pendidikan yang mempunyai kedudukan strategis dalam seluruh aspek pendidikan. Mengingat pentingnya peranan kurikulum dalam pendidikan dan dalam perkembangan kehidupan manusia, maka dalam penyusunan kurikulum tidak bisa dilakukan tanpa memahami konsep dasar dari kurikulum (Hamalik, 2013:3).

Sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan rencana menerbitkan kurikulum baru yang dinamai dengan Kurikulum 2022 atau K-22. Nadiem menyebutkan Kurikulum 2022 ini sudah diujicobakan di 2.500 sekolah yang mayoritas bukan sekolah unggulan atau favorit dalam program sekolah penggerak. Kurikulum tersebut dikatakan akan lebih fleksibel dan lebih berfokus pada materi secara esensial. Hal itu dinilai penting, agar guru dapat lebih memiliki waktu untuk pengembangan karakter dan kompetensi.

Secara prinsip, Kemendikbudristek menjelaskan Kurikulum 2022 akan fleksibel dan memberikan peran sentral kepada guru untuk memaknai dan menerapkannya. Berbeda dengan Kurikulum 2013 yang berlaku saat ini, K-13 lebih memposisikan guru sebagai fasilitator dalam proses belajar mengajar dan peserta didik yang dituntut lebih berperan aktif dalam proses belajar. Kiranya penerapan Kurikulum 2022 akan berjalan seperti berikut:

  • Di kelas 10 SMA, peserta didik menyiapkan diri untuk menentukan pilihan mata pelajaran di kelas 11, mata pelajaran yang dipelajari serupa dengan di SMP.
  • Di kelas 11 dan 12 SMA, peserta didik mengikuti mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran wajib dan memilih mata pelajaran dari kelompok MIPA, IPS, Bahasa dan Keterampilan Vokasi sesuai minat, bakat serta aspirasinya. Pembelajaran berbasis projek untuk penguatan profil Pelajar Pancasila dilakukan minimal tiga kali dalam satu tahun ajaran dan peserta didik diminta untuk menulis esai ilmiah sebagai syarat kelulusan.

Setiap program yang direncanakan tentunya akan memiliki sisi negatif dan positif hingga menuai pro dan kontra diantara kelompok satu dengan yang lainnya. Sama halnya dengan penerapaan Kurikulum 2022, beberapa dari lapisan masyarakat ada yang menerima dan menolak rencana Menteri tersebut. Mulai dari lembaga sekolah hingga kalangan pendidik, mahasiswa dan siswa banyak yang menyuarakan pendapatnya mengenai sistem K-22 mendatang.

Beberapa opini pro mengenai kurikulum 2022 disebutkan oleh beberapa masyarakat pada kolom komentar web artikel berita. Dikutip dari Theblaemblaem.com ada seseorang mahasiswa melontarkan pendapat pro nya "Saya disini mahasiswa semester tujuh. Saya sangat setuju dengan keputusan Bapak Menteri. Namun dengan catatan: Apabila ada murid yang labil terhadap pilihan mereka, hendaknya pihak sekolah terkait adakan FGD (Focus Group Discussion), kemudian dilengkapi dengan brosur yang nantinya ditujukan kepada kedua belah pihak antara murid dan wali muridnya. 

Diberikan kepada murid, agar mereka bisa memahami bahasan pada waktu FGD tersebut. Kemudian diberikan kepada wali murid, apabila murid tersebut tidak memperhatikan apa yang disampaikan di FGD wali murid dapat menjelaskannya kembali. Dan sebelum nya, diadakan pertemuan wali murid dengan pihak sekolah, agar wali murid tidak memberikan tekanan terhadap pilihan murid tersebut. Jujur, waktu tamat SMA saya berpikir, untuk apa materi sebanyak ini dan setelah lulus saya hanya menekuni beberapa bidang. Dan tidak semua prodi yang ada di Universitas ada matakuliah yang berkaitan dengan mata pelajaran di SMA" (Ryry).

Masih dari web yang sama, seseorang juga menjelaskan mengenai pendapat setujunya "Saya rasa peminatan MIPA,IPS,BAHASA memang harus dihilangkan. Karena pada kenyataannya jurusan MIPA terkadang lebih diperhitungkan atau lebih 'dispesialkan' dari peminatan lainnya. Bahkan di beberapa sekolah peminatan atau jurusan bahasa di khususkan untuk anak-anak yang menurut mereka memiliki sifat 'nakal' dan jurusan atau peminatan bahasa bahkan disebut sebagai kelas buangan. Padahal semua siswa memiliki hak yang sama mendapat perhatian dari sekolah maupun guru. 

Bayangkan saja anak mau sekolah mau masuk jurusan atau peminatan bahasa tapi tidak diijinkan karena jurusan bahasa dikenal dengan kelas buangan. Sehingga langkah Kemdikbud mau menghilangkan peminatan saya rasa sudah pas agar tidak ada lagi jurusan atau peminatan yang 'dispesialkan' dan tidak ada lagi sebutan 'kelas buangan' " (Wisly).

Kemudian dilansir dari platform aplikasi Twitter, beberapa masyarakat juga setuju mengenai rencana K-22 tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh user bernama @yujianzia "Kalau kata aku pribadi, pendidikan seharusnya bukan fokus jurusan, tetapi fokus pada pengembangan diri siswa. Jadi, aku berharap nantinya kalau bener, sudah tidak ada lagi yang merasa 'salah jurusan' ". User bernama @renzdr1 berkomentar hal serupa "Wah setuju banget nih! Aku pengen banget kaya gini dari dulu supaya lebih fokus sama cita-cita. Sebab kebanyakan siswa zaman sekarang salah jurusan, dalam artian sebenarnya dia mau kuliah jurusan ini, tapi malah masuk jurusan itu".

Adapun pendapat masyarakat yang kontra mengenai penerapan Kurikulum 2022 tersebut, dilansir dari web berita Theblaemblaem.com salah seorang guru dari daerah menyuarakan pendapatnya, "Kenapa tidak di lanjutkan yang sudah ada saja. Yang sudah ada saja bikin pusing pelatihan ini pelatihan itu. Akhirnya yang jadi korban peserta didik. Suara guru dari daerah terpencil" (Rasati). 

Kemudian ada juga pendapat lainnya "Menurut saya, kenapa tidak kembali saja seperti kurikulum tahun 2002? Dimana penjurusan dilakukan saat sudah menginjak kelas 12. Saran saya fullday school yang harus dihapuskan, karena membuat siswa dan guru jadi lelah di sekolah dan tidak ada kesempatan untuk refresh sejenak. Membantu orang tua sepulang sekolah pun tidak bisa" (Budiana).

Melalui platform diskusi Twitter juga ada salah seorang siswa dengan nama user @tyongbbx menyuarakan kegelisahannya mengenai banyaknya mata pelajaran yang akan di pelajari saat kelas 10, "Yaampun! aku siswa kelas 10, otomatis aku kebagian kebijakan ini dong ya? Bakalan banyak banget pasti pelajaran di kelas 10! Bisa stress aku kalau begini". 

Ada juga dari user @danielIDCLF mengemukakan opininya, "Secara teori sih bagus ya, tetapi pasti aplikasinya kurang begitu lancar. Pasalnya kapasitas siswa IPA dan IPS berbeda apalagi jumlah guru mata pelajaran tersebut. Lalu, penilaian masuk Universitas juga kan masih menggunakan sistem SAINTEK dan SOSHUM. Perubahan kurikulum begini harus diimbangi dengan guru-guru juga harus di-update".

Selanjutnya dilansir dari CNN Indonesia, seorang guru sekolah swasta di DKI Jakarta bernama Satriwan Salim yang juga menjabat sebagai koordinator nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengatakan bahwa Program Sekolah Penggerak (PSP) yang diusulkan oleh Mendikbudristek berjalan eksklusif karena tak semua sekolah bisa ikut dalam program tersebut. 

Satriwan mengaku khawatir mekanisme dan sistem pelaksanaan program tersebut akan memunculkan kasta-kasta. Pasalnya, pembelajaran di Sekolah Penggerak berbeda daripada sekolah umumnya, bahkan Sekolah Penggerak menerapkan kurikulum yang berbeda dari sekolah lainnya. Sebelum penerapan kurikulum dimulai, sekolah terlebih dahulu mengikuti pelatihan agar menguasai kurikulum baru tersebut. Satriwan menilai banyak masalah yang ia temukan dalam kurikulum itu karena dilakukan secara terburu-buru.

Berkaitan dengan bahasan tersebut, Ralph Dahrendorf mengungkapkan konflik terjadi di masyarakat terjadi karena adanya relasi-relasi sosial dalam sebuah sistem. Relasi-relasi tersebut diklasifikasikan berdasarkan kekuasaan. Mendikbudristek disini tentunya memegang kekuasaan serta hak yang dapat digunakan untuk merencakan sistem pendidikan yang baik bagi masa depan negara.

Istilah kunci dari teori konflik Dahrendorf adalah 'kepentingan'. Dalam kelompok pasti terdapat dalam dua perkumpulan, ada kelompok yang berkuasa dan kelompok yang dibawah (bawahan). Kedua kelompok tersebut tentu mempunyai kepentingan yang berbeda tetapi terkadang dipersatukan oleh kepentingan yang sama. Menteri disini diposisikan sebagai yang memegang kuasa, sedangkan masyarakat sebagai pihak yang berada dibawah. Melihat banyak opini masyarakat yang kontra mengenai kebijakan tersebut, jelas terdapat perbedaan kepentingan antara pemerintahan dengan yang kontra. 

Pemerintah dengan kepentingannya menganggap bahwa kurikulum tersebut akan berjalan lebih fleksibel daripada kurikulum yang sebelumnya. Sedangkan pendapat yang kontra menganggap kurikulum tersebut terlalu rumit. Seperti seorang siswa yang mengeluh akan banyaknya mata pelajaran yang harus dipelajari saat kelas 10 serta pendapat mengenai terburu-burunya kebijakan tersebut dilaksanakan menimbulkan ketidakefektifan penerapannya bagi beberapa sekolah.

Aspek terakhir dari teori konflik Dahrendorf yaitu hubungan konflik dengan perubahan. Maksudnya adalah dengan terjadinya konflik dalam masyarakat, maka hal tersebut pasti membawa perubahan dan perkembangan dinamika dalam kehidupan. Tujuan utama dari penerapan Kurikulum 2022 adalah mengembangkan potensi serta keterampilan siswa dalam bidangnya masing-masing. Mendikbudristek juga menegaskan kembali untuk mata pelajaran sejarah tidak akan dihapuskan.

Terlepas dari pro dan kontra masyarakat mengenai K-22, pemerintah tentunya mengeluarkan berbagai kebijakan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan dengan tujuan peserta didik nantinya akan mampu bersaing secara kompetitif dan kompetentif. Pengembangan kurikulum ke arah yang lebih baik memang dibutuhkan agar pendidikan di Indonesia mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di masa yang akan datang. Dalam perubahan yang terjadi, tentu akan memiliki kelebihan serta kekurangan dalam implementasinya. Kebijakan tersebut diharapkan bersinergi dalam membentuk insan yang cerdas dan berkarakter serta berjiwa Pancasila.

Sumber Rujukan :

Ananda, Adeliya Putri. (2021). Perkembangan Kurikulum Pendidikan Indonesia Dari Masa ke Masa. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Kajian Sejarah Vol.3 No.2 Hal. 102-108.

CNN Indonesia. (2021, Agustus). Guru Kritik Program Sekolah Penggerak Nadiem Eksklusif. Artikel berita https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210802151641-20-675300/guru-kritik-program-sekolah-penggerak-nadiem-eksklusif diakses pad 18 Desember 2021.

Koran Sindo. (2021, Desember). Tiba-tiba Kurikulum Baru. Artikel berita https://nasional.sindonews.com/read/624045/16/tiba-tiba-kurikulum-baru-1639102352 diakses pada 23 Desember 2021.

Lubna. 2014. Isu-isu  Pendidikan di Indonesia: Inovasi Kurikulum dan Peningkatan  Profesional Guru. Jurnal Society Edisi XII Hal.15-25.

Pardini, Agung.(2017). Kurikulum Indonesia: Dari Leerplan Menuju Kurikulum Nasional. Jurnal Pendidikan Dompet Dhuafa Vol.7 No.2 Hal.37-46.

Platform diskusi aplikasi Twitter. https://twitter.com/convomf/status/1470774370389962756?t=fCLa2fds0sBfypaDSgsR6w&s=08 diakses pada 20 Desember 2021.

Ritzer, George & Goodman, Douglas J.(1997). Teori Sosiologi Modern. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Theblaemblaem.com.(2021, Desember). Kebijakan Kurikulum 2022, Tidak Ada Lagi Jurusan IPA, IPS Dan Bahasa. Artikel berita https://theblaemblaem.com/kebijakan-kurikulum-2022-tidak-ada-lagi-jurusan-ipa-ips-dan-bahasa/ diakses pada 19 Desember 2021.

Tim Detikcom.(2021,Desember) . Mengintip Rencana Kemendikbud Ganti Kurikulum 2022 yang Katanya Lebih Fleksibel. Artikel berita https://www.detik.com/edu/sekolah/d-5836407/mengintip-rencana-kemendikbud-ganti-kurikulum-2022-yang-katanya-lebih-fleksibel/2 diakses pada 19 Desember 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun