Mohon tunggu...
Annisa Maulida
Annisa Maulida Mohon Tunggu... Ilustrator - Just ordinary girl

Just ordinary girl

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Abu-abu Masa Depan Industri Fintech di Indonesia

3 April 2019   20:06 Diperbarui: 3 April 2019   20:13 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.thejakartapost.com

Mitigasi resiko yang rendah dari pelaku fintech terlihat dari beberapa data yang dirilis OJK, seperti masih ada 3,17 persen untuk rasio kredit tidak lancar atau Non Performing Lian (NPL) untuk rentang waktu 30-90 hari, dan 3,18 persen untuk kredit macet di atas 90 hari.

Lalu, bagaimana kita menghadapi situasi yang ada terkait industri fintech saat ini?

Tentunya diperlukan kolaborasi yang lebih intens antara pelaku industri fintech, asosiasi industri fintech, dan pemerintah selaku regulator. Selain itu, peran masyarakat dan konsumen pun perlu diberi tempat sehingga mereka tidak terjebak dalam kubangan jamur industri fintech yang ada saat ini.

Dari sisi pemerintah sebagai regulator, tentunya diperlukan keseriusan dan kecepatan dalam menentukan aturan main para pelaku di Industri Fintech. Dengan adanya regulasi tersebut, pelaku industri fintech dan konsumen akan mendapatkan kepastian yang jelas sehingga mereka tidak perlu khawatir berada di dalam industri yang saat ini dianggap lebih banyak memberikan dampak positif dibanding dampak negatif bagi publik.

Dari sisi pelaku industri fintech dan asosiasi yang menaunginya, tentu saja diperlukan keseriusan dalam melakukan improvisasi teknologi dan sistem yang ada di dalam perusahaan. Salah satu kasus yang paling baru dan dapat dijadikan contoh pelaku industri fintech yang ada adalah keberanian Uang Teman menhentikan operasi bisnisnya untuk sementara di seluruh cabang. Inisiatif tersebut bertujuan untuk memperbaiki sistem secara internal, serta meningkatkan performa teknologi yang dimiliki sehingga dapat lebih optimal saat dirilis kembali ke publik.

Dari sisi konsumen? Tentunya perlu lebih berhati-hati dan perlu memperbanyak waktu untuk mempelajari berbagai hal terkait industri fintech. Kelebihan dan kekurangan saat meminjam melalui pinjaman daring, serta lebih memilih perusahaan mana yang tidak 'mencekik' dan memiliki sistem yang jelas. Selain itu, konsumen juga perlu mengontrol emosi. Jangan marah saat tidak mendapatkan pinjaman saat mengajukan ke perusahaan fintech. Bisa jadi, analisa resiko dari pinjaman yang diajukan lebih besar sehingga berpotensi gagal bayar.

Satu lagi catatan penting buat konsumen. Memang, budaya literasi alias membaca di Indonesia masih relatif rendah. Tapi, tidak ada salahnya apabila untuk urusan teknologi yang berhubungan dengan cuan atau duit, kita perlu lebih teliti lagi. Misalnya, saat kita menggunakan aplikasi fintech, budayakan membaca perjanjian yang diberikan oleh penyedia aplikasi. Baca dengan teliti syarat dan ketentuannya juga. Jangan 'mentang-mentang' kita perlu uang cepat, kita terburu-buru klik setuju atas perjanjian yang ditawarkan oleh penyedia.

Selain itu, satu hal lagi yang perlu diperhatikan konsumen. Sebelum berpikiran untuk meminjam uang di aplikasi fintech, coba perkirakan kemampuan dalam mengembalikan pinjaman yang diajukan. Jangan sampai, saat pinjaman sudah cair, kita akan kesulitan saat mencicil pengembaliannya. Ingat kata pepatah,"Jaman sekarang, yang lebih galak bukan yang nagih utang, tapi yang ditagih utang.". Semoga kita bukan salah satu yang seperti itu ya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun