Mohon tunggu...
Annisa LutfianaZafira
Annisa LutfianaZafira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindakan Pengeroyokan Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

3 April 2023   01:25 Diperbarui: 3 April 2023   01:32 1490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu, pengertian dari hukum pidana Islam adalah hukum yang mengatur mengenai tindak pidana atau perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban) sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Al-Qur'an dan Hadits. 

Dalam Al-Qur'an, dijelaskan pada Q.S Al-Maidah (5:45)

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗ ۗوَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

 Artinya, "Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zali." 

Dalam Hadist, dijelaskan pula pada HR. Bukhari

وعن ابن عمر رضي الله عنهما قال قتل غلام غيلة فقال عمر لو اشترك فيه أهل صنعاء لقتلتهم به أخرجه البخاري 

Artinya, "Dari Ibnu Umar r.a, dia berkata: “Seorang anak telah dibunuh secara sembunyi-sembunyi. Kemudian Umar berkata, “Seandainya penduduk Shan’a’ ikut serta dalam pembunuhan tersebut, saya akan membunuh mereka karena perbuatannya.” 

Dalam hukum pidana, pengeroyokan termasuk dalam delik penyertaan (deelneming) yang merupakan suatu perbuatan antar pelaku untuk melakukan tindak pidana seperti:

a. Secara bersama melakukan suatu tindak pidana;

b. Seseorang yang menghendaki dan merencanakan adanya tindak pidana, namun mempergunakan orang lain dalam melaksanakan tindakan tersebut; dan

c. Seseorang yang menghendaki, merencanakan, dan melaksanakan tindak pidana dengan bantuan orang lain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun