Oleh karena itu, pengertian dari hukum pidana Islam adalah hukum yang mengatur mengenai tindak pidana atau perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban) sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Al-Qur'an dan Hadits.
Dalam Al-Qur'an, dijelaskan pada Q.S Al-Maidah (5:45)
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗ ۗوَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Artinya, "Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zali."
Dalam Hadist, dijelaskan pula pada HR. Bukhari
وعن ابن عمر رضي الله عنهما قال قتل غلام غيلة فقال عمر لو اشترك فيه أهل صنعاء لقتلتهم به أخرجه البخاري
Artinya, "Dari Ibnu Umar r.a, dia berkata: “Seorang anak telah dibunuh secara sembunyi-sembunyi. Kemudian Umar berkata, “Seandainya penduduk Shan’a’ ikut serta dalam pembunuhan tersebut, saya akan membunuh mereka karena perbuatannya.”
Dalam hukum pidana, pengeroyokan termasuk dalam delik penyertaan (deelneming) yang merupakan suatu perbuatan antar pelaku untuk melakukan tindak pidana seperti:
a. Secara bersama melakukan suatu tindak pidana;
b. Seseorang yang menghendaki dan merencanakan adanya tindak pidana, namun mempergunakan orang lain dalam melaksanakan tindakan tersebut; dan
c. Seseorang yang menghendaki, merencanakan, dan melaksanakan tindak pidana dengan bantuan orang lain