Mohon tunggu...
Annisa LutfianaZafira
Annisa LutfianaZafira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindakan Pengeroyokan Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

3 April 2023   01:25 Diperbarui: 3 April 2023   01:32 1490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Banyak peristiwa-peristiwa pengeroyokan di Indonesia yang terjadi dalam masyarakat, sehingga istilah tersebut menjadi tidak asing lagi terdengar. Pengeroyokan dapat dikatakan sebagai perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama oleh beberapa orang atau paling sedikit dua orang untuk melakukan tindak pidana dengan tujuan melukai atau memberi rasa sakit. Biasanya pengeroyokan terjadi karena adanya perselisihan, baik antara kelompok dengan kelompok lainnya maupun antara kelompok dengan personal atau individu yang kemudian menyebabkan adanya suatu tindakan kekerasan. Perselisihan tersebut biasanya disebabkan oleh beberapa faktor seperti adanya kesalahpahaman, dendam, pencemaran nama baik, perasaan merasa dikhianati atau dirugikan, merasa harga diri dan martabatnya direndahkan, serta faktor-faktor lainnya. Menurut Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengeroyokan adalah :  

1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Adapun dalam Pasal 170 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan ancaman apabila seseorang melakukan suatu tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau berkelompok, yakni bahwa :

2. Yang bersalah diancam:

a. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

b. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

c. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Sebagaimana dijelaskan pada ayat (2) tersebut. tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama semakin meningkat dan meresahkan masyarakat termasuk aparat penegak hukum. Hal tersebut disebabkan tindakan pidana berupa kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dikenal dengan sebutan pengeroyokan. Pengeroyokan menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti perlukaan yang didapatkan oleh korban dari pengeroyokan, bahkan tindakan pengeroyokan dapat membuat seseorang meninggal dunia.

Selain itu, tindak pidana pengeroyokan diatur dan dijelaskan pada hukum pidana di Indonesia, tindakan tersebut juga dapat dilihat dari sudut pandang hukum pidana Islam. Sekilas dari yang kita ketahui bahwa Indonesia yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim, sehingga hukum pidana Islam hadir untuk memberikan suatu hukuman atau ancaman sesuai dengan syariat islam yaitu Al-Qur’an dan Hadits.

Pengeroyokan Dalam Hukum Pidana Islam

Istilah hukum pidana Islam berasal dari terjemahan bahasa Arab dari kata fiqh dan jinayah. Fiqh itu sendiri merupakan suatu ilmu yang berkaitan dengan hukum-hukum syara' praktis yang diperoleh dari dalil-dalil terperinci. Sedangkan, jinayah memiliki pengertian sebagai suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh syara' baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta, atau lainnya. Maksud dari perbuatan yang dilarang oleh syara' adalah perbuatan yang dilarang untuk dilakukan oleh agama, karena adanya bahaya mengenai agama, jiwa, akal, kehormatan, atau harta benda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun