Bentuk – bentuk dari Penggabungan Usaha
Penggabungan Usaha merupakan makna umum yang meliputi seluruh wujud dari penggabungan entitas bisnis yang terpisah. Penggabungan layaknya disebut akuisisi disaat perusahaan meraih aktiva produktif berasal dari entitas bisnis lain.
- Merger akan berlangsung ketika membubarkan entitas yang mengambil alih seluruh operasi satu perusahaan yang berasal dari entitas bisnis lain.
- Konsolidasi akan berlangsung ketika entitas yang terpisah tersebut dibubarkan karena sebuah perusahaan baru mengambil alih aktiva dan operasi berasal dari dua entitas bisnis
Konsep akuntansi berasal dari penggabungan usaha yang dilontarkan didalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 22 yang menjelaskan mengenai Akuntansi Penggabungan Usaha. Penyatuan dua perusahaan atau lebih yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi dikarenakan satu dari perusahaan yang menyatu bersama dengan perusahaan lain atau mendapatkan kendali atas aktiva serta operasi perusahaan disebut dengan Penggabungan Usaha, menurut SAK.
Usaha yang pada awalnya terpisah bersama membuat suatu entitas saat sumber daya dan operasinya berada dibawah pengendalian grup manajemen tunggal. Pengendalian pada satu entitas bisnis terbentuk didalam penggabungan usaha jika:
- Satu perusahaan atau lebih menjadi perusahaan anak
- Perusahaan mengirim aktiva bersih kepada perusahaan lainnya
- Perusahaan yang mengirim aktiva bersih ke perusahaan baru
Perusahaan akan menjadi perusahaan anak jika perusahaan lain juga mendapatkan hak atas mayoritas lebih dari lima puluh persen atas saham. Karena itu sebuah penggabungan usaha bisa diwujudkan melalui akuisisi kurang dari seratus persen dari saham perusahaan lainnya. Pada penggabungan usaha yang kurang dari seratus persen saham mempunyai hak suara dari perusahaan lainnya yang disatukan, perusahaan yang disatukan selamanya mempunyai tanda pengenal hukum yang tidak menyatu serta catatan akuntansi yang terpisah mereka juga telah menjadikan satu entitas untuk tujuan pelaporan utamanya.
Kombinasi bisnis tanpa pengalihan
Menurut PSAK nomor 22, pengendalian bisa didapatkan tanpa terdapat pengalihan imbalan termasuk :
- Pengakuisisi memperoleh keadilan karena pihak pihak yang diakuisisi membeli sahamnya kembali.
- Tidak terdapat hak veto yang sebelumnya menghambat pengakuisisi untuk mengendalikan.
- Membentuk perusahaan yang dicatat di dua bursa atau contoh penggabungan dua usaha dengan serupa dalam satu gabungan.
Daftar Pustaka:
https://www.e-akuntansi.com/kombinasi-bisnis/
https://www.gurupendidikan.co.id/penggabungan-usaha/