Di dalam menjalankan sebuah perkawinan diperlukan kerjasama dan hubungan yang baik antar keduanya sehingga tercipta bahtera rumah tangga yang harmonis, rukun dan hahagia.Â
Hubungan antara suami istri merupakan hubungan sejajar / horisontal bukan hubungan vertikal, sehingga tidak ada pihak yang dominan. Semua pihak dalam keadaan setara dan sederajat.
Kesetaraan berasal dari kata turunan ‘tara’. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan ‘tara’ sebagai yang sama, baik tingkatan maupun kedudukan. KBBI menyamakan kata ‘tara’ dengan imbangan.Â
Kesetaraan mengakar pada setara yang maksudnya adalah sejajar, sama tingginya, sama rendahnya, sama tingkatannya, sama kedudukannya, sama kualitasnya, sebanding, sepadan, dan seimbang.Â
Dalam konteks perkawinan, suami istri memiliki kesetaraan dalam berbagai hal diantaranya sebagai berikut:
Kesetaraan dalam beribadah kepada Allah SWT
Semenjak seorang laki-laki dan seorang perempuan terikat dalam sebuah ikatan pernikahan, tidaklah mengubah kedudukan mereka sebagai manusia ciptaan Allah SWT. Masing-masing harus menjalankan kewajibannya sebagai seorang hamba. Mereka setara dalam menjalankan ibadah kepada Tuhannya.
Kesetaraan dalam hak dan kewajiban
Dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Kedudukan suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga.Â
Suami memiliki kewajiban uutuk melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.Â
Sedangkan  istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat-menghormati setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.