Mohon tunggu...
Anies Indah Hariyanti
Anies Indah Hariyanti Mohon Tunggu... Dosen - Seorang perempuan yang suka ngajar, nulis, dan bisnis.

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tinggal Hari Ini, Buruan Lapor SPT PPh OP biar Tidak Kena Denda

31 Maret 2021   11:36 Diperbarui: 31 Maret 2021   12:22 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
djponline.pajak.go.id

Hari ini (31 Maret 2021) merupakan batas terakhir bagi wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Yuk segera lapor, sebelum terlambat.

SEBAGAI warga negara yang baik, selain mematuhi segala peraturan yang ada, kita dituntut untuk melakukan kewajiban di dalam perpajakan. Apalagi kalau sudah menjadi wajib pajak dan memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Kewajiban tersebut meliputi 3 M yaitu Menghitung, Menyetor, dan Melaporkan pajak.

Hal ini sesuai dengan penerapan salah satu sistem pemungutan pajak yaitu self assessment system, dimana  besarnya pajak yang terutang ditetapkan oleh wajib pajak. Sehingga kegiatan menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang dilakukan oleh wajib pajak. Peran institusi pemungut pajak hanyalah mengawasi melalui serangkaian tindakan pengawasan maupun penegakan hukum (pemeriksaan dan penyidikan pajak).

Orang pibadi (OP) yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan PPh OP

Berdasar Undang-undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 3  Ayat 3 batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sehingga untuk tahun pajak 2020, batas penyampaian SPT OP adalah akhir bulan Maret 2021 yaitu 31 Maret 2021.

Ketentuan Pelaporan  SPT Tahunan PPh OP

Merangkum dari DJP Online, https://pajak.go.id/, berikut ketentuan dalam peyampaian SPT Tahunan PPh OP.

SPT dapat berbentuk:

  1. dokumen elektronik melalui e-filing (web, e-form, e-spt); atau
  2. formulir kertas (hardcopy).

Pembagian SPT Tahunan PPh OP terdiri dari 3 formulir yaitu:

  1. Formulir 1770SS, Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
  2. Formulir 1770S, Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
  3. Formulir 1770, Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Cara Penyampaian SPT PPh OP:

Penyampaian SPT PPh OP bisa dilakukan secara langsung yang wajib dilakukan di:

1. Tempat Pelayanan Terpadu tempat Wajib Pajak Terdaftar; atau

2. tempat lain berupa Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Selain disampaikan langsung penyampaian SPT bisa melalui pos dengan bukti pengiriman surat dan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Kanal Pemyampaian SPT Tahunan PPh OP dalam bentuk elektronik:

  1. e-Filing, upload file csv dari aplikasi e-SPT atau isi form di website.
  2. e-Form, mengisi file yang diunduh dari laman djponline lalu diunggah kembali.

Setelah terkirim, Bukti Penerimaan Elektronik akan masuk ke surel yang sudah didaftarkan.

E-Filling

Untuk memudahkan wajib Pajak, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh OP nya dengan secara online melalui layanan e-filing.

Layanan e-filing bisa diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online lewat tautan https://djponline.pajak.go.id/account/login

Untuk bisa mengisi SPT Tahunan secara online, wajib pajak perlu memiliki akun terlebih dahulu.

Jika belum memiliki akun, pengguna harus melakukan registrasi.

Berikut cara membuat akun di laman DJP Online yang telah dirangkum oleh KompasTekno, Selasa (30/3/2021).

  1. Dapatkan EFIN atau Electronic Filing Identification.
  2. Nomor EFIN bisa diperoleh dengan cara mendatangi KPP terdekat atau dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
  3. Buka laman registrasi akun DJP Online lewat link ini : https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
  4. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN Input Kode Keamanan Lalu klik submit.

Tata cara lapor pajak online
Setelah akun berhasil terdaftar, wajib pajak hanya perlu melakukan login dan mengisi SPT di laman DJP Online. Namun sebelumnya Wajib Pajak OP berstatus karyawan sudah mendapatkan bukti potong Formulir 1721 A1 maupun A2 sebagai dasar pengisian dan Laporan Keuangan bagi WP yang melakukan pembukuan. 

Berikut tata cara lapor pajak pribadi online melalui layanan e-filing.

  1. Buka laman DJP online djponline.pajak.go.id
  2. Lakukan login dengan mengisi NPWP, EFIN, dan kode keamanan.
  3. Di dashboard, klik tab "lapor". Klik ikon "e-filing" Lalu klik "Buat SPT"
  4. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.
  5. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), wajib pajak perlu memilih pengisian formulir 1770 S. Bisa menggunakan formulir, panduan, atau upload SPT.
  6. Pilih salah satu, misalnya opsi "dengan bentuk formulir"
  7. Lalu tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.
  8. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).
  9. Klik "Langkah selanjutnya". 
  10. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).
  11. Klik "Ya" jika data tersebut benar.
  12. Wajib pajak bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final.
  13. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah". 
  14. Isi data yang harus di isi.
  15. Pada bagian B, isi data harta dimiliki. Wajib pajak bisa menggunakan data harta yang dilaporkan tahun lalu atau mempebaruinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
  16. Pada bagian C, wajib pajak bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Wajib pajak bisa menambahkan utang baru dengan meng-klik " Tambah".
  17. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga.
  18. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.
  19. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  20. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja.
  21. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)
  22. Klik langkah berikutnya.
  23. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
  24. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi.
  25. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan.
  26. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.
  27. Bagian D apabila pernah membayar angsuran PPh 25.
  28. Di Bagian E, wajib pajak akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  29. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F".
  30. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. 
  31. Jika belum bayar, pilih "Belum bayar" untuk diarahkan ke e-billing.
  32. Bila sudah bayar, klik opsi "Saya sudah bayar" dan isi data bukti pembayaran.
  33. Bila SPT lebih bayar, unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya.
  34. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang diisi sudah benar.
  35. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail.
  36. Salin kode yang dikirimkan via e-mail (buka di halaman lain).
  37. Klik kirim SPT.

    Denda Jika Terlambat Lapor SPT PPh OP

    Berdasar UU No 28 Tahun 2007 Tentang KUP Pasal 7, Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jika WP terlambat melaporkan SPT, maka kantor pajak akan mengeluarkan Surat Tagihan Pajak.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh OP masih ada kesempatan sampai dengan hari ini. Sebagai wajib pajak yang baik tentu akan melaporkan SPT Tahunan PPh OP dengan tepat waktu, benar, lengkap dan jelas. *)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun