Mohon tunggu...
Anies Indah Hariyanti
Anies Indah Hariyanti Mohon Tunggu... Dosen - Seorang perempuan yang suka ngajar, nulis, dan bisnis.

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tinggal Hari Ini, Buruan Lapor SPT PPh OP biar Tidak Kena Denda

31 Maret 2021   11:36 Diperbarui: 31 Maret 2021   12:22 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
djponline.pajak.go.id

Hari ini (31 Maret 2021) merupakan batas terakhir bagi wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Yuk segera lapor, sebelum terlambat.

SEBAGAI warga negara yang baik, selain mematuhi segala peraturan yang ada, kita dituntut untuk melakukan kewajiban di dalam perpajakan. Apalagi kalau sudah menjadi wajib pajak dan memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Kewajiban tersebut meliputi 3 M yaitu Menghitung, Menyetor, dan Melaporkan pajak.

Hal ini sesuai dengan penerapan salah satu sistem pemungutan pajak yaitu self assessment system, dimana  besarnya pajak yang terutang ditetapkan oleh wajib pajak. Sehingga kegiatan menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang dilakukan oleh wajib pajak. Peran institusi pemungut pajak hanyalah mengawasi melalui serangkaian tindakan pengawasan maupun penegakan hukum (pemeriksaan dan penyidikan pajak).

Orang pibadi (OP) yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan PPh OP

Berdasar Undang-undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 3  Ayat 3 batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sehingga untuk tahun pajak 2020, batas penyampaian SPT OP adalah akhir bulan Maret 2021 yaitu 31 Maret 2021.

Ketentuan Pelaporan  SPT Tahunan PPh OP

Merangkum dari DJP Online, https://pajak.go.id/, berikut ketentuan dalam peyampaian SPT Tahunan PPh OP.

SPT dapat berbentuk:

  1. dokumen elektronik melalui e-filing (web, e-form, e-spt); atau
  2. formulir kertas (hardcopy).

Pembagian SPT Tahunan PPh OP terdiri dari 3 formulir yaitu:

  1. Formulir 1770SS, Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
  2. Formulir 1770S, Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
  3. Formulir 1770, Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun