Mohon tunggu...
Annisa Febrianti
Annisa Febrianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya Annisa Febrianti Mahasiswa dengan NIM 121221002 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pph Badan Koreksi Fiskal

18 Juli 2024   11:56 Diperbarui: 18 Juli 2024   12:00 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cara perhitungan PPH Badan

Ada beberapa cara menghitung PPH Badan yaitu sebagai berikut :

1. Final untuk PPH Badan Final terdiri menjadi 2 bagian yaitu :

  • Usaha Tertentu sesuai dengan PPH Pasal 4 ayat 2 dengan contoh usaha Jasa Konstruksi, Penyalur/ Agen BBM, BBG, Pelumas dan Perumahan

2. Norma  Perhitungan Khusus berdasarkan pasal 15 yaitu untuk bagian : Pelayaran Dalam Negeri, Pelayaran / Penerbangan Luar Negeri , Penerbangan Dalam Negeri

3. Tarif Umum PPH Badan adalah :

  • Penghasilan Kotor Bruto (Rp)
  • Kurang dari 4,8 M
  • 50% x *22% x Penghasilan Kena Pajak
  • 4,8 -- 50 M
  • [(50%x22%) x Penghasilan Kena Pajak yang Memperoleh Fasilitas] + (22% x Penghasilan Kena Pajak Tidak Memperoleh Fasilitas)]
  • Lebih dari 50 M
  • 22% x Penghasilan Kena Pajak
  • Badan bentuk perseroan terbuka dengan saham di perbandingkan di bursa efek
  • Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan

*22% tarif PPh Badan yang berlaku pada 2022 hingga saat ini

Modul Belajar Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak UNDIRA
Modul Belajar Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak UNDIRA
Menurut Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 cara final Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu :
  1. Wajib Pajak orang pribadi; dan
  2. Wajib Pajak badan tertentu seperti koperasi, CV, Firma
  3. Perseroan Terbatas

Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

  1. Wajib Pajak memilih untuk membayar pajak penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan.
  2. Wajib Pajak badan yang memperoleh fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance
  3. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.
  4. CV atau Firma yang dibentuk :
  • Beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi dengan keahlian khusus
  • Menyerahkan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas

PPH Terutang

Perseroan Terbatas

3 Tahun Pajak

CV, Firma , Koperasi

4 Tahun Pajak

WP Orang Pribadi

7 Tahun Pajak

Tarif PPH Terutang adalah (pph final = 0,5% x peredaran bruto )

Tata Cara Pemberitahuan Wajib Pajak  yang Memilih Dikenakan Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan

pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui:

  •  Kantor Pajak tempat wajib pajak pusat terdaftar.
  • Kantor penasehat dan penasehat pajak atau kantor pelayanan pajak mikro yang terletak di wilayah kantor kantor pajak tempat wajib pajak pusat terdaftar atau
  • Jalur khusus yang ditetapkan oleh Komisioner Pajak.
  • Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya pada akhir tahun pajak dan wajib pajak mulai dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Umum Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya.
  • Bagi Wajib Pajak yang terdaftar antara tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, Wajib Pajak tersebut dapat dengan mengajukan SPT selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2018, Anda dapat dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan. Didaftarkan paling lambat pada akhir tahun pajak.
  • Wajib Pajak yang terdaftar pada atau setelah tanggal 1 Januari 2019 dapat dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan Peraturan Umum Pajak Penghasilan sejak tahun pajak pendaftaran dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat pendaftaran.
    Tata Cara Penyetoran, Penarikan atau Pemungutan dan Pelaporan
    • Kewajiban pajak mempunyai jumlah tertentu.
    • Pajak dipotong atau dipungut oleh petugas pemotongan atau pemungut pajak yang ditunjuk.
    • Pembayaran pajak penghasilan berdasarkan kalimat 1 a dilakukan untuk setiap tempat kegiatan usaha.
    • Pembayaran pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf  1a dilakukan setiap bulan selambat-lambatnya pada hari kelima belas setelah berakhirnya masa pajak.
    •  Wajib Pajak yang membayar pajak penghasilan berdasarkan ketentuan ayat 1 (a) wajib menyampaikan pemberitahuan masa pajak penghasilan dalam jangka waktu 20 hari setelah masa pajak berakhir.
    • Wajib Pajak yang telah menyetorkan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 a telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan secara rutin sesuai dengan tanggal pengukuhan nomor transaksi penerimaan negara yang tercantum pada surat pemberitahuan pajak atau surat administrasi lain yang dipersamakan Untuk membayar pajak faktur.
    • Apabila Wajib Pajak tidak melakukan transaksi pada bulan tertentu, maka Wajib Pajak tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan secara berkala.
    • Pemotong atau pemungut sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah orang yang dalam kedudukannya sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Nilai 0,5%.dilaksanakan berdasarkan
    • ketentuan pemotongan atau pajak penghasilan atas transaksi penjualan atau pemberian jasa yang dikenakan pemotongan atau pajak penghasilan.Pemungutan pajak penghasilan.
    • Wajib pajak yang terkena dampak harus menyerahkan salinan sertifikat tersebut kepada pemotong atau pemungut pajak.
    • Pemotong atau pemungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)(b) tidak boleh memotong pajak penghasilan berdasarkan pasal 22 dari wajib pajak yang mempunyai bukti telah melakukan salah satu transaksi berikut:
    • Impor atau pembelian barang,
    •  Wajib Pajak yang bersangkutan harus menyerahkan salinan surat keterangan yang bersangkutan kepada pemotong atau pemungut.
    • Pajak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilunasi dalam jangka waktu 10 bulan setelah berakhirnya masa pajak dengan menggunakan faktur pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan pajak.Surat yang dilengkapi di atas menyebutkan nama jumlah yang dipotong atau dipungut dan ditandatangani oleh pemegang atau pemungut pemotongan.
    • Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan dan harus diserahkan oleh pemotong atau pemungut pajak kepada wajib pajak yang darinya dilakukan pemotongan atau pemungutan.
    • Pemotong atau pemungut pajak wajib mengirimkan pemberitahuan mengenai pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan berdasarkan ayat (7) kepada kantor pajak tempat pemotong atau pemungut pajak terdaftar paling lambat tanggal 13 Desember.2011 Dua puluh (20) hari setelah masa pajak berakhir.
      Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Penerbitan Sertifikat
    • Wajib Pajak mengajukan permohonan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4  (7) dan  (8) dengan cara:
  • Disampaikan kepada Direktur Wajib Pajak

  • Umum Pajak dengan cara sebagai berikut: Kantor Pelayanan Pajak  pusat wajib pajak terdaftar.

  • Kantor penasehat dan pelayanan perpajakan atau kantor pelayanan pajak mikro yang terletak di  wilayah kantor kantor pajak tempat wajib pajak pusat terdaftar.

  • Jalur tertentu yang ditetapkan oleh Komisioner Pajak.

  • Wajib Pajak dapat diberikan surat keterangan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Bila permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau bila permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, maka permohonan itu harus disertai kuasa khusus.

  • Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditiadakan untuk:

    1. Wajib Pajak yang baru terdaftar; atau
    2. Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir.
      Modul Belajar Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak UNDIRA
      Modul Belajar Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak UNDIRA

Rekonsiliasi (Koreksi) fiskal adalah proses penyesuaian atas laporan keuangan secara komersial ( laba komersial) yang berbeda secara prinsip atau metode dengan ketentuan fiskal untuk menyajikan dan atau menghasilkan penghasilan neto/ keuntungan pajak berdasarkan undang-undang perpajakan / laba fiskal.

Fungsi Rekonisliasi Fiskal adalah adanya rekonsiliasi pajak atau koreksi pajak mempunyai sebuah fungsi sebagai penyesuaian terhadap transaksi sesuai dengan sistem akuntansi keuangan dan peraturan dalam perpajakan yang berlaku ( undang -- undang perpajakan)

Perbedaan prinsip rekonselasi fiskal

Menurut Akuntansi Komersial

Menurut UU Perpajakan

Sebuah akun Merupakan Penghasilan

Sebuah akun Bukan penghasilan atau sebaliknya

Merupakan Penghasilan

Telah dikenakan pph yang bersifat final

Menurut akuntansi komersial merupakan beban

Tidak dapat dibebankan dan sebaliknya

Modul Belajar Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak UNDIRA
Modul Belajar Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak UNDIRA

Latar Belakang Rekonsiliasi Fiskal
1. Perbedaan antara laba (rugi) komersial dengan  fiscal
2. Wajib Pajak tidak perlu melakukan pembukuan berpasangan dan hanya perlu melakukan penyesuaian secara berkala pada saat pengisian SPT tahunan PPh.
3. Koreksi fiscal dilakukan baik terhadap penghasilan maupun terhadap biaya-biaya (pengurang penghasilan bruto).

Modul Belajar Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak UNDIRA
Modul Belajar Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak UNDIRA

Jenis Koreksi Fiskal

  • - Koreksi Fiskal Positif koreksi fiskal yang mengakibatkan laba fiskal bertambah atau rugi fiskal berkurang sehingga laba fiskal lebih besar dari laba komersial atau rugi fiskal lebih kecil dari rugi komersial  atau ketika koreksi positif akan menambah laba fiskal dan otomatis yang di koreksi  biaya. Contoh : Koreksi biaya penelitian di luar negeri *
  • Faktor  yang menyebabkan biaya fiskal menjadi positif :
    • Beban biaya dalam kepentingan pribadi wajib pajak adalah semua biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan atas nama pribadi tidak boleh jadi pengurang atau non deductebule expense, kalau dari sisi komersial boleh namun sisi fiskal tidak boleh
    • Imbalan atau penggantian terkait dengan pekerjaan atau jasa, biasanya berkaitan dengan final
    • Dana cadangan , dalam fiskal dana cadangan tidak boleh
    • Kelebihan pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa terkait dengan pekerjaan yang dilakukan, hubungan istimewa misalnya dalam sebuah perusahaan menjual atau membeli barang dari induknya atau cabangnya 
    • Harta yang hibahkan ada syarat dan ketentuannya karena hibah ini pada dasarnya bukan objek pajak kecuali hibahnya ini bukan di lakukan satu garis keturunan, dan tidak sepanjang jalan usahanya.
  • Koreksi Fiskal negative koreksi fiskal yang mengakibatkan berkurangnya jumlah PPh terutang, laba fiskal menjadi menurun, akibat dari bertambahnya biaya dan menurunnya penghasilan
     Contoh : Penghasilan berupa hadiah undian, Penghasilan dari transaksi saham, penghasilan dari transaksi pengalihan harta, penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan
  • Faktor yang menyebabkan biaya  fiskal menjadi negatif :

    • Selisih komersial di bawah penyusutan fiskal ,misalnya ada yang menggunakan garis lurus atau saldo menurun ganda
    • Pendapatan yang terkena pph final serta penghasilan tidak termasuk objek pajak, tetapi termasuk dalam peredaraan usaha , misalnya dalam sebuah perusahaan mempunyai banyak penghasilan dari kegiatan usaha, sewa ruko , punya bunga deposito cara nya kita harus mengidentifikasi dari penghasilan tadi mana yang masuk kategori final , non final , non objek pajak baru selanjutnya final dan non objek di keluarkan dari sisi pendapatannya kalau pendapatannya turun pasti negatif dan akan mengurangi laba
    • Modul Belajar Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak UNDIRA
      Modul Belajar Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak UNDIRA
  •  Pengeluaran untuk pembelian , pendirian , penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud kecuali tanah yang berstatus SHM, HGB, HGUN dan hak paki yang pertama kali (nilai tidak berkurang ) disusutkan menggunakan :

    • Metode garis lurus atau
    • Metode saldo menurun
    • Penyusutan atas bangunan menggunakan metode garis lurus
  • Kelompok Harta Berwujud

    Masa Manfaat

    Metode

    Penyusutan

    Garis Lurus

    Saldo menurun

    Bukan Bangunan

    Kelompok 1

    4 Tahun

    25%

    50%

    Kelompok 2

    8 Tahun

    12,5%

    25%

    Kelompok 3

    16 Tahun

    6,25%

    12,5%

    Kelompok 4

    20 Tahun

    5%

    10%

    Bangunan

    Permanen

    20 Tahun

    5%

    -

    Tidak Permanen

    10 Tahun

    10%

    -

    -

    Contoh

    Nilai perolehan : Rp 200.000.000
    Masa manfaat : 4 tahun
    Metode penyusutan komersial : Saldo Menurun Ganda 2 x = 50 %
    Metode penyusutan fiskal : Garis Lurus

    Penyusutan Komersial :
    Tahun 1
    Nilai Buku Awal = Rp 200.000.000
    Penyusutan Tahun 1 = 50% * Rp 200.000.000 = Rp 100.000.000
    Nilai Buku Akhir Tahun 1 = Rp 200.000.000 -- Rp 100.000.000 = Rp 100.000.000
    Tahun 2
    Nilai Buku Awal = Rp 100.000.000
    Penyusutan Tahun 2 = 50% * Rp 100.000.000 = Rp 50.000.000
    Nilai Buku Akhir Tahun 2 = Rp 100.000.000 -- Rp 50.000.000 = Rp 50.000.000
    Tahun 3
    Nilai Buku Awal = Rp 50.000.000
    Penyusutan Tahun 3 = 50% * Rp 50.000.000 = Rp 25.000.000
    Nilai Buku Akhir Tahun 3 = Rp 50.000.000 -- Rp 25.000.000 = Rp25.000.000
    Tahun 4
    Nilai Buku Awal = Rp 25.500.000
    Penyusutan Tahun 4 = 50% * Rp 25.000.000 = Rp 12.500.000
    Nilai Buku Akhir Tahun 4 = Rp 25.000.000 -- Rp 12.500.000 = Rp 12.500.000

    Penyusutan Fiskal :
    Tahun 1
    Nilai Buku Awal = Rp 200.000.000
    Penyusutan Tahun 1 = Rp 200.000.000 / 4 = Rp 50.000.000
    Nilai Buku Akhir Tahun 1 = Rp 200.000.000 -- Rp 50.000.000 = Rp 150.000.000
    Tahun 2
    Nilai Buku Awal = Rp 150.000.000
    Penyusutan Tahun 2 = Rp 200.000.000 / 4 = Rp 50.000.000
    Nilai Buku Akhir Tahun 2 = Rp 150.000.000 -- Rp 50.000.000 = Rp 100.000.000
    Tahun 3
    Nilai Buku Awal = Rp 100.000.000
    Penyusutan Tahun 3 = Rp 200.000.000 / 4 = Rp50.000.000
    Nilai Buku Akhir Tahun 3 = Rp 100.000.000 -- Rp 50.000.000 = Rp50.000.000
    Tahun 4
    Nilai Buku Awal = Rp50.000.000
    Penyusutan Tahun 4 = Rp 200.000.000 / 4 = Rp 50.000.000
    Nilai Buku Akhir Tahun 4 = Rp 50.000.000 -- Rp50.000.000 = Rp0

    Koreksi Fiskal : Nilai akhir buku tahunan penyusutan komer sial per thn -- Nilai buku akhir tahun penyusutan fiskal akhir
    Tahun 1
    Rp 100.000.000 -- Rp 50.000.000 = Rp 50.000.000 ( koreksi fiskal positif)
    Tahun 2
    Rp 50.000.000 -- R 50.000.000 = 0 (tidak ada koreksi fiskal)
    Tahun 3
    Rp 25.000.000 -- Rp 50.000.000 = -Rp25.000.000 (koreksi fiskal negatif)
    Tahun 4
    Rp 12.500.000 -- Rp 50.000.000 = -Rp12.500.000 ( koreksi fiskal negatif)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun