perpajakan" merujuk kepada penggunaan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai alat untuk melaporkan penggunaan kompensasi kerugian fiskal dan pemanfaatan fasilitas perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak yang biasanya mendapatkan jangka 5 tahun untuk kompensasi perpajakan.
Aplikasi SPT pada kompensasi kerugian dan fasilitasContoh kasus pengisian from SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal Pada PT. Maju Jaya :
PT MAJU JAYAÂ
Perhitungan Pajak Penghasilan Bruto
Tahun Pajak 2018
( Dalam Satuan Rupiah )
A.
Penghasilan Neto Fiskal
(1)
Rp 14.697.388.000
B.
Kompensasi Rugi Tahun Sebelumnya
Rugi Fiskal tahun 2013
(2)
( Rp 250.000.000)
Laba Fiskal tahun 2014
(3)
Rp 350.000.000
Rugi Fiskal tahun 2015
(4)
( Rp 175.000.000)
Laba Fiskal tahun 2016
(5)
Rp 125.000.000
Laba Fiskal tahun 2017
(6)
Rp 80.000.000
Jumlah Kompensasi rugi Tahun sebelumnya
C.
Penghasilan Pajak
Rp 14.697.388.000
D
Pajak Penghasilan Maju Jaya
Rp 3.674.347.000
Tabel 2
- Kredit Pajak Luar Negeri ( Kolom 5)
- Selisih Penyusutan
Rp 274.000.000
- Persediaan awal -- akhir & beban usaha SPT 1771 II(6)
- Peredaran Usaha (SPT 1771 --I) -- 1a
- Biaya Usaha Lainnya (SPT 1771 -- I) -- 1d
- Penghasilan di luar usaha (SPT 1771 -- I)
- Jumlah penyesuaian fiskal positif (SPT 1771 -- I)
- Jumlah penyesuaian fiskal negatif(SPT 1771 -- I)
- Jumlah Kerugian Fiskal Tahun 2018
Langkah -- Langkah mengisi from Lampiran Khusus SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan :
- Mengisi Tahun Pajak Pada Bagian Tahun Pajak yaitu sesuai dengan tahun pajak yang mau dilaporkan pada kasus kali ini yang di laporkan pada tahun 2018
- Lalu mengisi  NO NPWP Perusahaan yang ingin  di laporkan pada pada kasus ini dengan NO NPWP : 09 254 294 3 407 000
- Kemudian mengisi nama wajib pajak yaitu nama PT yang ingin di laporkan kita melaporkan dengan atas nama : PT. MAJU JAYA
- Setelah No NPWP dan Nama WP sudah terisi Selanjutnya mengisi  kompensasi kerugian fiskal perusahan teresbut  pada kolom Kerugian dan Penghasilan Neto Fiskal Di tahunnya kita isi tahun awal perusahaan mengalami kerugian dalam kasus ini di tahun 2013 lalu mengisi  kolom jumlah yaitu sebesar (Rp - 250.000.000) karena mengalami kerugian  sehingga pada kolom tahun selanjutnya tahun 2014 PT Maju Jaya mendapat kompensasi kerugian fiskal sebesar  Rp 250.000.000.
- Selanjutnya sama seperti yang awal pada kolom Kerugian dan Penghasilan Neto Fiskal Di tahunnya kita isi tahun selanjutnya yaitu tahun 2014 berdasarkan data pada tahun 2014 mengalami laba sebesar Rp 350.000.000 di kolom jumlah  setelah mengisi kolom tersebut langkah selanjutnya kita mengisi kolom tahun 2015  dengan total  0 di karenakan perusahaan sudah mengalami keuntungan dan sudah mampu menutupi kerugian pada tahun 2013
- Selanjutnya sama seperti yang awal pada kolom Kerugian dan Penghasilan Neto Fiskal Di tahunnya kita isi tahun selanjutnya yaitu tahun 2015 berdasarkan data pada tahun 2015 mengalami kerugian sebesar  (Rp -- 175.000.000)  dari data tersebut kemudian di kompensasikan ke tahun 2016  yaitu yang awal sebesar RP 125.000.000 di tulisa dalam kolom tahun 2016 kemudian di kolom 2017 sebesar Rp 50.000.0000
- Selanjutnya sama seperti yang awal pada kolom Kerugian dan Penghasilan Neto Fiskal Di tahunnya kita isi tahun selanjutnya yaitu tahun 2016 berdasarkan data pada tahun 2016 mengalami laba sebesar  Rp 125.000.000  untuk  kolom 2014-2017 di isi dengan angka 0 karena laba maka tidak ada kompensasi
- Selanjutnya sama seperti yang awal pada kolom Kerugian dan Penghasilan Neto Fiskal Di tahunnya kita isi tahun selanjutnya yaitu tahun 2017 berdasarkan data pada tahun 2017 mengalami laba sebesar  Rp 80.000.000  untuk  kolom 2014-2018 di isi dengan angka 0 karena laba maka tidak ada kompensasi karena perusahaan mengalami keuntungan.
- Selanjutnya pada tahun 2018 kita mengisi data sesuai dengan data yang ada di tabel 2 karena di data tabel yg ada hanya selisih penyusutan maka pada kolom thn 2018 kita isi  total selisih penyusutan tersebut  yaitu sebesar ( Rp -274.000.000) namun seiring berjalannya waktu kolom tersebut dapat berubah sesuai dengan tabel 2 yang datanya sudah ada ketika kita sudag melengkapi atau menyelesaikan (SPT 1771 --I)maka untuk sementara kita hanya bisa mengisi kolom selisih penyusutan saja maka untuk kolom 2014 -- 2017 0 dan kolom thn 2019 senilai ( Rp -274.000.000)
- Langkah terakhir yaitu kita menjumlahkan semua total dari kolom tersebut di mulai dari tahun 2014 -- 2018 .
Penting untuk dipahami bahwa pengisian SPT yang benar dan tepat waktu sangat penting dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan untuk menghindari sanksi atau denda dari otoritas pajak. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang aturan perpajakan yang berlaku dan konsultasi dengan ahli pajak sangat dianjurkan bagi wajib pajak dalam menggunakan kompensasi kerugian dan fasilitas perpajakan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H