Mohon tunggu...
Annisa Fauziyah
Annisa Fauziyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang mencoba untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Media Sosial sebagai Media Informasi di Era Digital

28 Oktober 2022   18:46 Diperbarui: 28 Oktober 2022   19:00 1579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan media sosial yang cepat dan tak terarah membawa dampak perubahan pada masyarakat. Dengan   hadirnya   media   sosial sebagai  teknologi  baru,  tentu  saja  cara hidup  manusia  juga  akan  mengalami perubahan.  Beberapa perubahan adalah  semakin  efektif  dan  efisiennya manusia  dalam  memperoleh  informasi tidak terhalang waktu, tempat dan biaya yang tidak terlalu mahal. Masyarakat  dapat berkomunikasi langsung  dengan presiden   melalui   media   sosial   guna menyampaikan   saran   kritik   dan   ide yang  membangun

Media sosial sangat berperan dalam penyebaran informasi bagi masyarakat luas di semua bidang seperti bidang bisnis, bidang pariwisata, bidang pendidikan, bidang keagamaan, kesehatan, politik, dan kuliner. Media sosial bisa dijadikan sebagai media promosi dan transaksi jual beli online di bidang bisnis dimana orang-orang dapat mengunjungi tautan yang berisi informasi mengenai produk dan lain-lain. Bagi pengguna media sosial, dapat juga memanfaatkan penilaian dari influencer sebelum membeli barang secara online.  

Di bidang pariwisata, media sosial dapat dimanfaatkan sebagai media informasi mengenai informasi perjalanan wisata, paket wisata, ataupun rekomendasi tempat-tempat wisata tersembunyi yang potensial untuk dikunjungi. di bidang keagamaan, media sosial dapat dijadikan sebagai penyebaran informasi pembelajaran dan pengembangan dakwah suatu agama tertentu. 

Selain itu juga, di bidang kesehatan media sosial bisa dijadikan sarana penyebaran informasi dalam hal konsultasi kesehatan maupun informasi kesehatan dan di bidang politik, biasanya media sosial digunakan sebagai kampanye politik untuk penyebaran informasi yang lebih efektif. Di bidang kuliner, media sosial dapat menyebarkan informasi mengenai kuliner nusantara yang wajib dicoba dan rekomendasi restoran yang menarik. Dari media sosial juga bisa didapatkan informasi mengenai resep, tips memasak, dan  penilaian pelanggan terhadap suatu restoran dan menu yang disediakan.  

Saat ini media sosial merupakan media informasi dan komunikasi yang efektif, transparan dan efisien. Media sosial juga memiliki peran yang penting dalam perubahan dan pembaharuan. Penggunaan media sosial sebagai jembatan untuk membantu proses peralihan masyarakat yang tradisional ke masyarakat yang modern. Media sosial dapat digunakan untuk mentransfer informasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah kepada masyarakatnya. Sebaliknya masyarakat dapat menyampaikan informasi langsung kepada pemerintah tentang berbagai hal terkait dengan pelayanan yang diterima. Melalui media sosia, kedua pihak mendapatkan informasi yang lebih cepat dan mudah, juga dapat berkomunikasi dengan lebih efisien. Sehingga dapat meminimalisir kemungkinan adanya konflik antar warga dan pemerintah

Informasi yang dipublikasikan melalui media sosial banyak dan bervariasi. Dibandingkan dengan informasi yang dipublikasikan melalui platform berita. Informasi tesebut juga lebih menarik minat pembaca dengan adanya ruang diskusi terbuka yang interaktif. Informasi yang dipublikasikan di media sosial juga biasanya memiliki tampilan yang menarik dan desain yang mudah untuk dibaca dan dibagikan kepada orang lain. Menggunakan media sosial selain dapat memberikan informasi kepada publik, juga dapat menjangkau lebih banyak pengguna baru untuk mengunjungi situs web aslinya.

Banyaknya fungsi dan manfaat media sosial sebagai media penyebaran informasi, membuat banyak yang menyalahgunakan. Banyak informasi-informasi yang tidak benar muncul di media sosial dan banyak yang mempercayainya. Ada pula informasi yang tidak sesuai dan membuat banyak penerima informasi menjadi khawatir berlebihan atau menjadi bermusuhan. Karena itu, sebagai pengguna media sosial harus pintar untuk memilah mana informasi yang benar dan mana yang salah. Melakukan seleksi sebelum membagikan informasi yang didapatkan juga salah satu bentuk bijak dalam bermedia sosial.

Pemerintah juga sudah menerbitkan aturan yang membahas mengenai penyalahgunaan media sosial. Aturan tersebut diantaranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang pertama di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir yang meletakkan dasar pengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kemudian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE membahas tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada beberapa pasal. Pasal-pasal yang mengatur soal penyalahgunaan penyebaran informasi, yaitu pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang berhubungan dengan penghinaan/pencemaran nama baik, berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dengan adanya aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, diharapkan media sosial dapat menjadi media informasi dan komunikasi yang dangan efektif dan dapat dimanfaatkan dengan baik dan benar untuk banyak keperluan sehari-hari.

Media sosial merupakan media penyebaran informasi yang baik dan efektif di era digital saat ini. Penggunaannya harus dimaksimalkan agar penyampaian informasi menjadi lebih terarah. Namun, tetap harus diperhatikan dalam penyampaiannya. Informasi yang disampaikan harus berupa berita yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Hal ini dikarenakan jika informasinya tidak benar, penyalahgunaan penyebaran informasi di media sosial diatur pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebagai penerima informasi juga diharapkan lebih bijak dalam merespon suatu informasi. Tidak menelan mentah-mentah informasi yang didapatkan serta tidak langsung membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya. Menjadi bijak dalam menggunakan media sosial media adalah ciri masyarakat yang cerdas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun