Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum. Yang artinya negara yang bukan didasarkan pada kekuasaan belaka melainkan negara yang berlandaskan dengan hukum yang berarti persoalan kemasyarakatan, kewarganegaraan dan pemerintahan harus di dasarkan atas hukum.
Negara hukum adalah negara yang setiap kegiatan pemerintahan nya di dasarkan atas hukum yang berlaku di negara tersebut.
Tugas utama penegakan hukum, adalah untuk mewujudkan keadilan, karenanyadengan penegakan hukum itulah hukum menjadi kenyataan [Liliana,2003:66]
Upaya penegakan hukum di suatu negara sangat erat kaitan nya dengan tujuan negara. Apabila tujuan negara hanya ketertiban maka tujuan negara itu terlalu sempit. Tujuan negara yang lebih luas adalah agar setiap manusia terjamin kesejaghteraan nya disamping keamanan nya. Dengan kata lain, negara yang memiliki kewenangan mengatur masyarakat perlu ikut mensejahterakan rakyat nya.
Menurut Cess Schuyt, sistem hukum memiliki elemen idiil (het ideele element), elemen operasional (het operationele), elemen aktual (het actuele elemen). Jika dikaitkan dengan ideologi negara, maka nilai-nilai Pancasila, yaitu Berketuhanan, Berperikemanusiaan, Berpersatuan, Berkerakyatan dan Berkeadilan harus dijadikan sebagai elemen idiil, elemen operasional, dan elemen aktual yang harus menjadi motivasi dan pedoman sekaligus confirm and deepen the identity of their people guna mendefinisikan aktifitas sosial-kultural maupun struktural penyelenggaraan pemerintahaan negara Indonesia. [Mengutip buku Prasetijo dan Sri Priyanti, 2010, Membangun Ilmu Hukum Mazhab Pancasila, dalam Satya Arinanto, dkk (editor), 2010, Memahami Hukum Dari Konstruksi Sampai Implementasi, Jakarta, Rajawali Press, hal, 31-32]
Hukum yang berkeadilan adalah  kewajiban yang harus ditegakkan bagi suatu negara, khususnya Indonesia. Dalam proses mewujudkan  hukum berkeadilan dibutuhkan lembaga yang diisi oleh orang-orang yang berintegritas, berkomitmen, dan berdedikasi sehingga menghasilkan lembaga independen sejati. Untuk itu, dalam mewujudkan hukum berkeadilan diperlukan usaha dan sinergi yang maksimal antar lembaga serta para aparat di dalamnya.
Persoalan penegakan hukum di Indonesia tak kunjung usai, sebab kurangnya integritas, komitmen, serta dedikasi dari para aparat penegak hukum yang menerima sebutan hakim,pengacara,kuasa hukum,penegak hukum,polisi di Indonesia.
Penegakan hukum yang berkeadilan tentu sangat di perlukan supaya dapat terciptanya keadilan dan ketertiban dalam masyarakat serta dapa tercapainya kesejahteraan dan mempunyai kenyamanan dalam menjalani hidup.
Dalam upaya mewujudkan system hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 bukan hanya di perlukan pembaharuan  materi hukum tapi harus ada pembinaan aparatur hukumnya sebagai pelaksana dan penegak hukum.
Upaya untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan harus dilakukan dengan komprehensif dan berkelanjutan. Beberapa upaya yang dapat ditempuh ialah yang pertama, memperkuat hukum itu sendiri. Melakukan peninjauan kembali terhadap peraturan perundang-undangan yang ada guna memastikan bahwa peraturan tersebut adil dan tidak diskriminatif. Peraturan yang kompleks dan berbelit-belit juga harus disederhanakan agar mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat.
Kedua, meningkatkan profesionalisme penegak hukum. Penegak hukum seperti hakim, jaksa dan polisi, harus memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi. Mereka harus dijauhkan dari kekuasaan dan intervensi politik. Selain itu, mereka juga perlu dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional.
Ketiga, yang tidak kalah penting ialah meningkatkan kesadara hukum masyarakat. Masyarakat perlu diedukasi tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara. Hal itu dapat dilakukan melalui berbagai program edukasi hukum, seperti penyuluhan hukum, seminar dan workshop. Dengan meningkatakan kesadaran hukum masyarakat, diharapkan mereka dapat lebih proaktif dalam memperjuangkan hak-haknya melawan ketidakadilan. Keempat, membangun budaya hukum yang kuat. Masyarakat harus dibiasakan untuk menghormati dan menaati hukum. Budaya itu harus ditanamkan sejak dini melalui pendidikan dan pembinaan karakter. Menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan beradab. [Dikutip dari Jurnal Zulkifli Surohamdani.(2024). Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan.16 April 2024]
Indonesia sebagai negara hukum dimana semua penyelanggaraan pemerintahan serta kemasyarakatannya didasarkan atas hukum bukan didasarkan atas kekuasaan belaka. Namun penegakan hukum Indonesia masih di pandang lemah, karena tidak semua orang yang menegakan hukum di Indonesia berlaku adil.
Banyak kasus yang ada di negara kita. Namun ada yang dianggap tidak adil di mata masyarakat.
Salah satu kasus nya yaitu Kasus Sandal Polisi ; Seorang Pelajar SMK, Palu, Sulawesi Tengah, diajukan ke meja hijau karena dituduh mencuri sandal polisi. Pengadilan dan jaksa mengancam hukuman 5 tahun penjara. Menurut si polisi, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. Si pelajar dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian dia mengembalikan sandal itu. Si pelajar sempat dianiaya saat diintrogerasi. Atas penganiayaan ini, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya pelajar tersebut. Si polisi, Briptu AR dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu S JS dihukum 21 hari. [Dikutip dari detik.com]
Pada kasus tersebut membuktikan salah salah satu pribahasa "Runcing ke bawah Tumpul ke atas" itu benar adanya. Maksudnya yaitu hukum di Indonesia bisa di beli dengan uang. Sehingga orang yang bersalah tetapi memiliki uang yang banyak maka dia bisa lepas ataupun  bisa di ringankan hukuman nya.
Dan hal ini penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi masalah dan tantangan untuk memenuhi rasa keadilan. Karena penegakan hukum sangat penting sehingga masyarakat memperoleh perlindungan akan hak dan kewajibannya
Keadilan hukum itu menjadi mahal karena tidak ada yang sanggup membelinya dan hukum bukan untuk diperjualbelikan tetapi keadilan menjadi murah jika para penegak hukum tidak mau berlaku adil,jujur dan amanah.Â
Allah Subhanahu Wata'ala berfirman :
 "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan." [Q.S. Al-Maidah : 8]
Ayat ini mengingatkan para pemimpin untuk senantiasa berlaku adil. Sikap adil ini berlalu bagi setiap individu, bahkan dalam menentukan keputusan hukum untuk hal-hal yang terlihat sepele. Kapan dan di mana pun, ayat ini sangat relevan untuk dijadikan pegangan oleh mereka yang memiliki wewenang dalam menetapkan keputusan hukum. [Dikutip dari Kitab Tafsir Al-Khawatir karya Syekh Mutawalli As-Sya'rawi]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H