Mohon tunggu...
Annisa Diandra Putri
Annisa Diandra Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta-Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi-Pengembangan Masyarakat Islam

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan

2 November 2024   12:29 Diperbarui: 2 November 2024   12:57 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketiga, yang tidak kalah penting ialah meningkatkan kesadara hukum masyarakat. Masyarakat perlu diedukasi tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara. Hal itu dapat dilakukan melalui berbagai program edukasi hukum, seperti penyuluhan hukum, seminar dan workshop. Dengan meningkatakan kesadaran hukum masyarakat, diharapkan mereka dapat lebih proaktif dalam memperjuangkan hak-haknya melawan ketidakadilan. Keempat, membangun budaya hukum yang kuat. Masyarakat harus dibiasakan untuk menghormati dan menaati hukum. Budaya itu harus ditanamkan sejak dini melalui pendidikan dan pembinaan karakter. Menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan beradab. [Dikutip dari Jurnal Zulkifli Surohamdani.(2024). Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan.16 April 2024]

Indonesia sebagai negara hukum dimana semua penyelanggaraan pemerintahan serta kemasyarakatannya didasarkan atas hukum bukan didasarkan atas kekuasaan belaka. Namun penegakan hukum Indonesia masih di pandang lemah, karena tidak semua orang yang menegakan hukum di Indonesia berlaku adil.

Banyak kasus yang ada di negara kita. Namun ada yang dianggap tidak adil di mata masyarakat.

Salah satu kasus nya yaitu Kasus Sandal Polisi ; Seorang Pelajar SMK, Palu, Sulawesi Tengah, diajukan ke meja hijau karena dituduh mencuri sandal polisi. Pengadilan dan jaksa mengancam hukuman 5 tahun penjara. Menurut si polisi, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. Si pelajar dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian dia mengembalikan sandal itu. Si pelajar sempat dianiaya saat diintrogerasi. Atas penganiayaan ini, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya pelajar tersebut. Si polisi, Briptu AR dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu S JS dihukum 21 hari. [Dikutip dari detik.com]

Pada kasus tersebut membuktikan salah salah satu pribahasa "Runcing ke bawah Tumpul ke atas" itu benar adanya. Maksudnya yaitu hukum di Indonesia bisa di beli dengan uang. Sehingga orang yang bersalah tetapi memiliki uang yang banyak maka dia bisa lepas ataupun  bisa di ringankan hukuman nya.

Dan hal ini penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi masalah dan tantangan untuk memenuhi rasa keadilan. Karena penegakan hukum sangat penting sehingga masyarakat memperoleh perlindungan akan hak dan kewajibannya

Keadilan hukum itu menjadi mahal karena tidak ada yang sanggup membelinya dan hukum bukan untuk diperjualbelikan tetapi keadilan menjadi murah jika para penegak hukum tidak mau berlaku adil,jujur dan amanah. 

Allah Subhanahu Wata'ala berfirman :

 "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan." [Q.S. Al-Maidah : 8]

Ayat ini mengingatkan para pemimpin untuk senantiasa berlaku adil. Sikap adil ini berlalu bagi setiap individu, bahkan dalam menentukan keputusan hukum untuk hal-hal yang terlihat sepele. Kapan dan di mana pun, ayat ini sangat relevan untuk dijadikan pegangan oleh mereka yang memiliki wewenang dalam menetapkan keputusan hukum. [Dikutip dari Kitab Tafsir Al-Khawatir karya Syekh Mutawalli As-Sya'rawi]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun