Pertama, memperkuat hukum itu sendiri. Melakukan peninjauan kembali terhadap peraturan perundang-undangan yang ada guna memastikan bahwa peraturan tersebut adil dan tidak diskriminatif. Peraturan yang kompleks dan berbelit-belit juga harus disederhanakan agar mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat.
Kedua, meningkatkan profesionalisme penegak hukum. Penegak hukum seperti hakim, jaksa dan polisi, harus memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi. Mereka harus dijauhkan dari kekuasaan dan intervensi politik. Selain itu, mereka juga perlu dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional.
Ketiga, yang tidak kalah penting ialah meningkatkan kesadara hukum masyarakat. Masyarakat perlu diedukasi tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara. Hal itu dapat dilakukan melalui berbagai program edukasi hukum, seperti penyuluhan hukum, seminar dan workshop. Dengan meningkatakan kesadaran hukum masyarakat, diharapkan mereka dapat lebih proaktif dalam memperjuangkan hak-haknya melawan ketidakadilan. Keempat, membangun budaya hukum yang kuat. Masyarakat harus dibiasakan untuk menghormati dan menaati hukum. Budaya itu harus ditanamkan sejak dini melalui pendidikan dan pembinaan karakter. Menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan beradab. [Dikutip dari Jurnal Zulkifli Surohamdani.(2024). Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan.16 April 2024]
Indonesia sebagai negara hukum dimana semua penyelanggaraan pemerintahan serta kemasyarakatannya didasarkan atas hukum bukan didasarkan atas kekuasaan belaka. Namun penegakan hukum Indonesia masih di pandang lemah, karena tidak semua orang yang menegakan hukum di Indonesia berlaku adil.
Banyak kasus yang ada di negara kita. Namun ada yang dianggap tidak adil di mata masyarakat.
Salah satu kasus nya yaitu Kasus Sandal Polisi ; Seorang Pelajar SMK, Palu, Sulawesi Tengah, diajukan ke meja hijau karena dituduh mencuri sandal polisi. Pengadilan dan jaksa mengancam hukuman 5 tahun penjara. Menurut si polisi, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. Si pelajar dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian dia mengembalikan sandal itu. Si pelajar sempat dianiaya saat diintrogerasi. Atas penganiayaan ini, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya pelajar tersebut. Si polisi, Briptu AR dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu S JS dihukum 21 hari. [Dikutip dari detik.com]
Pada kasus tersebut membuktikan salah salah satu pribahasa "Runcing ke bawah Tumpul ke atas" itu benar adanya. Maksudnya yaitu hukum di Indonesia bisa di beli dengan uang. Sehingga orang yang bersalah tetapi memiliki uang yang banyak maka dia bisa lepas ataupun  bisa di ringankan hukuman nya.
Dan hal ini penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi masalah dan tantangan untuk memenuhi rasa keadilan. Karena penegakan hukum sangat penting sehingga masyarakat memperoleh perlindungan akan hak dan kewajibannya
Keadilan hukum itu menjadi mahal karena tidak ada yang sanggup membelinya dan hukum bukan untuk diperjualbelikan tetapi keadilan menjadi murah jika para penegak hukum tidak mau berlaku adil,jujur dan amanah.Â
Allah Subhanahu Wata'ala berfirman :
 "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan." [Q.S. Al-Maidah : 8]