Mohon tunggu...
Annisa Diandra Putri
Annisa Diandra Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta-Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi-Pengembangan Masyarakat Islam

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan

2 November 2024   12:29 Diperbarui: 2 November 2024   12:57 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum. Yang artinya negara yang bukan didasarkan pada kekuasaan belaka melainkan negara yang berlandaskan dengan hukum yang berarti persoalan kemasyarakatan, kewarganegaraan dan pemerintahan harus di dasarkan atas hukum.

Negara hukum adalah negara yang setiap kegiatan pemerintahan nya di dasarkan atas hukum yang berlaku di negara tersebut.

Tugas utama penegakan hukum, adalah untuk mewujudkan keadilan, karenanyadengan penegakan hukum itulah hukum menjadi kenyataan [Liliana,2003:66]

Upaya penegakan hukum di suatu negara sangat erat kaitan nya dengan tujuan negara. Apabila tujuan negara hanya ketertiban maka tujuan negara itu terlalu sempit. Tujuan negara yang lebih luas adalah agar setiap manusia terjamin kesejaghteraan nya disamping keamanan nya. Dengan kata lain, negara yang memiliki kewenangan mengatur masyarakat perlu ikut mensejahterakan rakyat nya.

Menurut Cess Schuyt, sistem hukum memiliki elemen idiil (het ideele element), elemen operasional (het operationele), elemen aktual (het actuele elemen). Jika dikaitkan dengan ideologi negara, maka nilai-nilai Pancasila, yaitu Berketuhanan, Berperikemanusiaan, Berpersatuan, Berkerakyatan dan Berkeadilan harus dijadikan sebagai elemen idiil, elemen operasional, dan elemen aktual yang harus menjadi motivasi dan pedoman sekaligus confirm and deepen the identity of their people guna mendefinisikan aktifitas sosial-kultural maupun struktural penyelenggaraan pemerintahaan negara Indonesia. [Mengutip buku Prasetijo dan Sri Priyanti, 2010, Membangun Ilmu Hukum Mazhab Pancasila, dalam Satya Arinanto, dkk (editor), 2010, Memahami Hukum Dari Konstruksi Sampai Implementasi, Jakarta, Rajawali Press, hal, 31-32]

Hukum yang berkeadilan adalah  kewajiban yang harus ditegakkan bagi suatu negara, khususnya Indonesia. Dalam proses mewujudkan  hukum berkeadilan dibutuhkan lembaga yang diisi oleh orang-orang yang berintegritas, berkomitmen, dan berdedikasi sehingga menghasilkan lembaga independen sejati. Untuk itu, dalam mewujudkan hukum berkeadilan diperlukan usaha dan sinergi yang maksimal antar lembaga serta para aparat di dalamnya.

Persoalan penegakan hukum di Indonesia tak kunjung usai, sebab kurangnya integritas, komitmen, serta dedikasi dari para aparat penegak hukum yang menerima sebutan hakim,pengacara,kuasa hukum,penegak hukum,polisi di Indonesia.

Penegakan hukum yang berkeadilan tentu sangat di perlukan supaya dapat terciptanya keadilan dan ketertiban dalam masyarakat serta dapa tercapainya kesejahteraan dan mempunyai kenyamanan dalam menjalani hidup.

Dalam upaya mewujudkan system hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 bukan hanya di perlukan pembaharuan  materi hukum tapi harus ada pembinaan aparatur hukumnya sebagai pelaksana dan penegak hukum.

Upaya untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan harus dilakukan dengan komprehensif dan berkelanjutan. Beberapa upaya yang dapat ditempuh ialah yang pertama, memperkuat hukum itu sendiri. Melakukan peninjauan kembali terhadap peraturan perundang-undangan yang ada guna memastikan bahwa peraturan tersebut adil dan tidak diskriminatif. Peraturan yang kompleks dan berbelit-belit juga harus disederhanakan agar mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat.

Kedua, meningkatkan profesionalisme penegak hukum. Penegak hukum seperti hakim, jaksa dan polisi, harus memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi. Mereka harus dijauhkan dari kekuasaan dan intervensi politik. Selain itu, mereka juga perlu dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun