Assalamualaikum Wr.Wb.
Kelompok 3
1. Annisa Barokatuh Rahman ( 191011200787)
2. Dian Purwanti (191011200893)
Matkul : Etika Bisnis dan Profesi
Dosen : Lilis Karlina, S.E., M.Ak
Fenomena pelanggaran Etika bisnis dan profesi Kasus Citibank pemalsuan tanda tangan nasabah dan pembobolan dana.
Setiap profesi harus memiliki etika yang baik, dengan adanya etika yg baik kita dapat melakukan tindakan yg tidak semena-mena dan melakukan tindakan secara lebih matang dalam bertindak.
Dalam Profesi akuntan dinilai sebagai profesi yang sangat berkaitan erat dengan tingkat kepercayaan masyarakat. Akuntan menjadi basis kebenaran suatu hal yang terkait dengan kegiatan pelaporan keuangan. Dalam kaitannya dengan profesi akuntan, selain didukung dengan adanya kemampuan dan keahlian khusus dibidangnya, profesi akuntan juga berkaitan erat dengan adanya kode etik yang mengaturnya.
Profesi seorang akuntan dalam sebuah perusahaan memiliki peran yang sangat penting karena peran yang dijalankan bisa dikatakan sebagai salah acuan perusahaan. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut.
Fraud atau kecurangan adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dengan maksud disengaja menggunakan sumber daya organisasi atau perusahaan secart idak wajar. Fraud atau kecurangan adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dengan maksud disengaja menggunakan sumber daya organisasi atau perusahaan secart idak wajar.
Contoh Fraud/Kecurangan etika profesi yang akan dibahas yaitu kasus Citibank pemalsuan tanda tangan nasabah dan pembobolan dana.
Fenomena Etika Bisnis dan Profesi pada kasus akuntan publik khususnya di bidang Bengkir, kasus ini sangat menggemparkan dunia Perbankan dimana terbongkarnya kasus ini bermula pada tanggal 9 f Februari 2011 atas laporan para nasabah karna berkurangnya dana pada rekening oleh transaksi yang tidak dikenali. Fenomena Etika Bisnis dan Profesi pada kasus akuntan publik khususnya di bidang Bengkir, kasus ini sangat menggemparkan dunia Perbankan dimana terbongkarnya kasus ini bermula pada tanggal 9 f Februari 2011 atas laporan para nasabah karna berkurangnya dana pada rekening oleh transaksi yang tidak dikenali. Fenomena Etika Bisnis dan Profesi pada kasus akuntan publik khususnya di bidang Bengkir, kasus ini sangat menggemparkan dunia Perbankan dimana terbongkarnya kasus ini bermula pada tanggal 9 f Februari 2011 atas laporan para nasabah karna berkurangnya dana pada rekening oleh transaksi yang tidak dikenali. Fenomena Etika Bisnis dan Profesi pada kasus akuntan publik khususnya di bidang Bengkir, kasus ini sangat menggemparkan dunia Perbankan dimana terbongkarnya kasus ini bermula pada tanggal 9 f Februari 2011 atas laporan para nasabah karna berkurangnya dana pada rekening oleh transaksi yang tidak dikenali.
Dalam hal memalsukan tanda tangan pada kasus Melinda Dee -- Citibank sangat melanggar aturan. Tandatangan merupakan sebuah bentuk keharusan, yang mana merupakan sebuah ciri identitas seseorang. Baik itu untuk menjaga integritas suatu dokumen maupun sebagai koreksi pada suatu surat maupun dokumen sebagai bukti disetujuinya perubahan tersebut. Selain itu, dalam hukum perdata sebuah tandatangan memiliki kekuatan untuk menjadikan sah atau tidaknya sebuah dokumen. Yang mana bentuk sebuah tandatangan bisa dibuat sebebas mungkin, tidak ada patokan maupun standar baku. Dengan kata lain setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk menentukan bentuk yang mereka kehendaki.
Malinda Dee adalah karyawan cantik di Citibank, Melinda adalah Senior dan sering jadi panutan karna dalam bekerja dapat dibilang bagus, menduduki jabatan Relationship Manager Citibank dengan pangkat Vice President. Pangkat tersebut merupakan pangkat yang tertinggi untuk karyawan Citibank. Melinda dipercaya oleh Citibank untuk mencari nasabahnya sendiri. Dilihat dari Gaya hidup Melinda selalu menggunakan mobil-mobil mewah yang salah satu jenis mobil mewah yang dipakai Malinda Dee adalah Mercedes S 300.
Melinda melakukan aksinya, dalam Kasus Pemalsuan tanda tangan dan pembobolan dana nasabah hingga Rp17 miliar.
Dana nasabah yang diambil dialirkan ke berbagai rekening milik Malinda maupun perusahaan. Salah satu perusahaan yang menerima aliran dana itu yakni PT Sarwahita Global Management. Pejabat Citibank yang diduga turut terlibat mendirikan PT Sarwahita Global Management (SGM) bersama Malinda Dee telah diberhentikan sementara waktu oleh pihak Citibank. Pejabat tersebut adalah Reniwaty Hamid.
Malinda Dee telah melanggar kode etik profesional, yaitu:
a. Tidak dapat menjaga komitmen untuk berperilaku terhormat dalam melayani klien, Tidak memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya
b. Bertindak melampaui batas bukan dalam kerangka pelayanan serta tidak menghormati/menjaga kepercayaan klien
c.Tidak mampu menunjukkan dedikasi dan loyalitas yang terus-menerus untuk mencapai profesionalisme yang tinggi
d. Tidak memiliki integritas yang mengharuskan seorang profesional untuk, antaralain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa
e. Tidak mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional akibatnya terjadi benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya
f. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan. Prinsip obyektivitas mengharuskan untuk bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual.
Dalam hal ini Melinda terkena pasal berlapis, yaitu pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, dia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP. Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Melinda pun dihukum dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. pasal berlapis, yaitu pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, dia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP. Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Melinda pun dihukum dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Motif terjadinya Fraud dari lingkungan perusahaan mencakup berbagai hal:
A Lingkungan kerja yang tidak mendukung.
B. Sistem yang tidak memadai.
C. Sistem penghargaan yang kurang.
D. Kurangnya tingkat kepercayaan interpersonal.
E. Kurangnya tingkat etika.
F. Tingkat stress yang tinggi.
G. Tuntutan pekerjaan.
H. Kompetisi yang tidak sehat
Terimakasih .
semoga
Semoga Bermanfaat :)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H