Mohon tunggu...
Annisa Barokatuh R
Annisa Barokatuh R Mohon Tunggu... Lainnya - اَلْحَمْدُلِلَّهِ

“Sebuah permata tidak akan dapat dipoles tanpa gosokan, demikian juga seseorang tidak akan menjadi sukses tanpa tantangan” - Peribahasa Cina Semangat dan sama-sama belajar :)

Selanjutnya

Tutup

Money

Kasus Karyawan Cantik Melinda Dee (MD) Citibank Melakukan Pemalsuan Tanda Tangan dan Pembobolan Dana Nasabah hingga 17 Miliar

11 Juni 2022   13:09 Diperbarui: 11 Juni 2022   15:05 1246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

e. Tidak mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional akibatnya terjadi benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya

f. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan. Prinsip obyektivitas mengharuskan untuk bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual.

Dalam hal ini Melinda terkena  pasal berlapis, yaitu pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, dia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP. Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Melinda pun dihukum dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. pasal berlapis, yaitu pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, dia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP. Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Melinda pun dihukum dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.

Motif terjadinya Fraud dari lingkungan perusahaan mencakup berbagai hal: 

A  Lingkungan kerja yang tidak mendukung.

B. Sistem yang tidak memadai.

C. Sistem penghargaan yang kurang.

D. Kurangnya tingkat kepercayaan interpersonal.

E. Kurangnya tingkat etika.

F. Tingkat stress yang tinggi.

G. Tuntutan pekerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun