Mohon tunggu...
Annisa Barokatuh R
Annisa Barokatuh R Mohon Tunggu... Lainnya - اَلْحَمْدُلِلَّهِ

“Sebuah permata tidak akan dapat dipoles tanpa gosokan, demikian juga seseorang tidak akan menjadi sukses tanpa tantangan” - Peribahasa Cina Semangat dan sama-sama belajar :)

Selanjutnya

Tutup

Money

Kasus Karyawan Cantik Melinda Dee (MD) Citibank Melakukan Pemalsuan Tanda Tangan dan Pembobolan Dana Nasabah hingga 17 Miliar

11 Juni 2022   13:09 Diperbarui: 11 Juni 2022   15:05 1246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh Fraud/Kecurangan etika profesi yang akan dibahas yaitu kasus Citibank pemalsuan tanda tangan nasabah dan pembobolan dana. 

Fenomena Etika Bisnis dan Profesi  pada kasus akuntan publik khususnya di bidang Bengkir,  kasus ini sangat menggemparkan dunia Perbankan dimana terbongkarnya kasus ini bermula pada tanggal 9 f Februari 2011  atas laporan para nasabah  karna berkurangnya dana pada rekening oleh transaksi yang tidak dikenali. Fenomena Etika Bisnis dan Profesi  pada kasus akuntan publik khususnya di bidang Bengkir,  kasus ini sangat menggemparkan dunia Perbankan dimana terbongkarnya kasus ini bermula pada tanggal 9 f Februari 2011  atas laporan para nasabah  karna berkurangnya dana pada rekening oleh transaksi yang tidak dikenali. Fenomena Etika Bisnis dan Profesi  pada kasus akuntan publik khususnya di bidang Bengkir,  kasus ini sangat menggemparkan dunia Perbankan dimana terbongkarnya kasus ini bermula pada tanggal 9 f Februari 2011  atas laporan para nasabah  karna berkurangnya dana pada rekening oleh transaksi yang tidak dikenali. Fenomena Etika Bisnis dan Profesi  pada kasus akuntan publik khususnya di bidang Bengkir,  kasus ini sangat menggemparkan dunia Perbankan dimana terbongkarnya kasus ini bermula pada tanggal 9 f Februari 2011  atas laporan para nasabah  karna berkurangnya dana pada rekening oleh transaksi yang tidak dikenali. 

Dalam hal memalsukan tanda tangan pada kasus Melinda Dee -- Citibank sangat melanggar aturan. Tandatangan merupakan sebuah bentuk keharusan, yang mana merupakan sebuah ciri identitas seseorang. Baik itu untuk menjaga integritas suatu dokumen maupun sebagai koreksi pada suatu surat maupun dokumen sebagai bukti disetujuinya perubahan tersebut. Selain itu, dalam hukum perdata sebuah tandatangan memiliki kekuatan untuk menjadikan sah atau tidaknya sebuah dokumen. Yang mana bentuk sebuah tandatangan bisa dibuat sebebas mungkin, tidak ada patokan maupun standar baku. Dengan kata lain setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk menentukan bentuk yang mereka kehendaki.

Malinda Dee  adalah  karyawan  cantik di Citibank, Melinda adalah Senior dan sering jadi panutan karna dalam bekerja dapat dibilang bagus, menduduki jabatan Relationship Manager Citibank dengan pangkat Vice President. Pangkat tersebut merupakan pangkat yang tertinggi untuk karyawan Citibank.  Melinda dipercaya oleh Citibank untuk mencari nasabahnya sendiri. Dilihat dari Gaya hidup Melinda  selalu menggunakan mobil-mobil mewah yang salah satu jenis mobil mewah yang dipakai Malinda Dee adalah Mercedes S 300.

Melinda melakukan aksinya, dalam Kasus Pemalsuan tanda tangan dan pembobolan dana nasabah hingga Rp17 miliar.

Dana nasabah yang diambil  dialirkan ke berbagai rekening milik Malinda maupun perusahaan. Salah satu perusahaan yang menerima aliran dana itu yakni PT Sarwahita Global Management. Pejabat Citibank yang diduga turut terlibat mendirikan PT Sarwahita Global Management (SGM) bersama Malinda Dee telah diberhentikan sementara waktu oleh pihak Citibank. Pejabat tersebut adalah Reniwaty Hamid.

Malinda Dee telah melanggar kode etik profesional, yaitu:

a. Tidak dapat menjaga komitmen untuk berperilaku terhormat dalam melayani klien, Tidak memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya

b. Bertindak melampaui batas bukan dalam kerangka pelayanan serta tidak menghormati/menjaga kepercayaan klien

c.Tidak mampu menunjukkan dedikasi dan loyalitas yang terus-menerus untuk mencapai profesionalisme yang tinggi

d. Tidak memiliki integritas yang mengharuskan seorang profesional untuk, antaralain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun