Magang MBKM - Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga menciptakan kultur belajar yang inovatif sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai bidang keilmuan sebagai bekal memasuki dunia kerja.
Program MBKM telah dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2020 melalui Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Adanya program ini, mahasiswa diberikan kebebasan dalam mengambil Sistem Kredit Semester (SKS) di program studi, yaitu berupa 1 semester yang setara dengan 20 SKS. Salah satu kegiatan dari program MBKM ini yaitu Magang MBKM.
Mengikuti Magang MBKM bertujuan agar mahasiswa mendapatkan pengalaman untuk terjun di dunia kerja pasca lulus, mahasiswa dapat meningkatkan kemampuan serta mengkombinasikan hardskill dan softskill serta mahasiswa dapat melatih keahlian dalam menganalisa dan menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam dunia kerja.
Magang MBKM juga memiliki manfaat bagi mahasiswa yang mengikuti, yaitu untuk memperluas wawasan sekaligus dapat menerapkan dan membandingkan teori ilmu yang telah didapatkan di perkuliahan dengan keadaan di lapangan, untuk memperluas proses pembelajaran dan mempersiapkan etos kerja yang tinggi sebagai bekal menghadapi dunia kerja, dan untuk mendapatkan pelatihan dan pengalaman agar dapat memikul tanggung jawab dan profesionalisme dalam pekerjaan.
Magang MBKM ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Kelas IA yang berlokasi di Jl. Permata Selatan No.6, Kembangan, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61121. Dijalankan dalam kurun waktu selama 4 bulan, yakni di bulan Februari - Juni.
Mahasiswa yang mengikuti Magang MBKM adalah Tiara Putri Aisyah, Annisaa Auliyaa Hikmaida, Fiqih Firmansyah, dan Moch. Irfan Ibrahim yang keseluruhannya berasal dari angkatan 2020 Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur.
Selama menjalankan kegiatan Magang MBKM, para mahasiswa ditempatkan dalam kepaniteraan dan kesekretariatan. Dalam kepaniteraan dibagi menjadi empat kepaniteraan, yaitu Kepaniteraan Perdata, Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan PHI (Perselisihan Hubungan Industrial), dan Kepaniteraan Hukum.
Bagian kesekretariatan dibagi menjadi 3 sub bagian, yaitu Sub Bagian Umum dan Keuangan, Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tatalaksana, serta Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan.
Salah satu kegiatan yang Mahasiswa Magang ikuti selama Magang MBKM adalah mengikuti Pelayanan Masyarakat di Counter Pengadilan Negeri Mall Pelayanan Publik Gresik.
Definisi Mall Pelayanan Publik (MPP) menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara / Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
Tujuan kehadiran Mall Pelayanan Publik (MPP) adalah memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu, untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.
Kegiatan pembelajaran Mahasiswa Magang MBKM diberikan kesempatan untuk mengikuti pelayanan masyarakat di counter Pengadilan Negeri Mall Pelayanan Publik Gresik. Kegiatan ini memberikan pengalaman kepada Mahasiswa Magang MBKM mengenai cara dalam memberi informasi kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan Pengadilan Negeri. Kemudian masyarakat diarahkan untuk datang langsung ke Pengadilan Negeri Gresik untuk mengetahui proses selanjutnya.
Informasi yang diberikan kepada masyarakat mencakup produk pelayanan Kepaniteraan Perdata, Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan PHI (Perselisihan Hubungan Industrial), Kepaniteraan Hukum, dan E-Court.
Produk pelayanan Kepaniteraan Perdata meliputi persyaratan pengajuan gugatan, persyaratan pengajuan gugatan sederhana, persyaratan pengajuan konsinyasi, persyaratan pengajuan permohonan, persyaratan pengajuan upaya hukum, dan persyaratan pengajuan eksekusi. Di dalam produk pelayanan Kepaniteraan Perdata juga meliputi persyaratan untuk e-court.
Produk pelayanan Kepaniteraan Pidana meliputi penerimaan berkas, upaya hukum, dan permohonan penetapan.
Produk pelayanan Kepaniteraan PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) meliputi persyaratan pendaftaran gugatan PHI, kasasi, persyaratan pendaftaran perjanjian bersama, dan persyaratan pendaftaran permohonan eksekusi.
Produk pelayanan Kepaniteraan Hukum meliputi aplikasi surat layana elektronik (eraterang), surat kuasa, waarmerking, dan juga permohonan turunan putusan.
Manfaat keikutsertaan Mahasiswa Magang MBKM dalam kegiatan pelayanan masyarakat di counter Mall Pelayanan Publik (MPP) yakni, mahasiswa mampu mengetahui cara melayani masyarakat yang membutuhkan informasi, mengetahui kewenangan Pengadilan Negeri yang akan disampaikan kepada masyarakat, dan mendapatkan pengalaman dan wawasan di dunia kerja lingkup Pengadilan Negeri.
Mahasiswa magang juga melakukan bimbingan mingguan bersama Ibu Rina Indrajanti, S.H., M.H. dan Ibu Fifiyanti, S.H., M.H. selaku Hakim Pembimbing yang bertujuan untuk memberikan evaluasi kegiatan yang telah dilakukan selama Magang MBKM. “Mahasiswa yang melakukan kegiatan magang, setiap harinya harus memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan terus bertanya kepada pihak-pihak maupun praktisi yang berkompeten di bidangnya agar mendapatkan ilmu sebanyak mungkin.” ujar Ibu Rina Indrajanti, S.H., M.H.
Kemudahan mahasiswa melakukan Magang MBKM dan mengikuti kegiatan yang ada di lingkup Pengadilan Negeri merupakan bentuk dukungan dari seluruh pihak Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Kelas IA yang selalu memberikan bimbingan dan arahan kepada Mahasiswa Magang MBKM guna memperluas bidang keilmuan maupun praktik setiap harinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H