Mohon tunggu...
Annisaa Auliyaa Hikmaida
Annisaa Auliyaa Hikmaida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan seorang Mahasiswa Angkatan 2020 Fakultas Hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kegiatan Mahasiswa Magang MBKM 2023 Mengikuti Pelayanan Masyarakat di Mall Pelayanan Publik Gresik

12 Juni 2023   21:37 Diperbarui: 12 Juni 2023   22:10 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Magang MBKM - Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga menciptakan kultur belajar yang inovatif sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai bidang keilmuan sebagai bekal memasuki dunia kerja.

Program MBKM telah dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2020 melalui Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Adanya program ini, mahasiswa diberikan kebebasan dalam mengambil Sistem Kredit Semester (SKS) di program studi, yaitu berupa 1 semester yang setara dengan 20 SKS. Salah satu kegiatan dari program MBKM ini yaitu Magang MBKM.

Mengikuti Magang MBKM bertujuan agar mahasiswa mendapatkan pengalaman untuk terjun di dunia kerja pasca lulus, mahasiswa dapat meningkatkan kemampuan serta mengkombinasikan hardskill dan softskill serta mahasiswa dapat melatih keahlian dalam menganalisa dan menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam dunia kerja.

Magang MBKM juga memiliki manfaat bagi mahasiswa yang mengikuti, yaitu untuk memperluas wawasan sekaligus dapat menerapkan dan membandingkan teori ilmu yang telah didapatkan di perkuliahan dengan keadaan di lapangan, untuk memperluas proses pembelajaran dan mempersiapkan etos kerja yang tinggi sebagai bekal menghadapi dunia kerja, dan untuk mendapatkan pelatihan dan pengalaman agar dapat memikul tanggung jawab dan profesionalisme dalam pekerjaan.

Magang MBKM ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Gresik Kelas IA yang berlokasi di Jl. Permata Selatan No.6, Kembangan, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61121. Dijalankan dalam kurun waktu selama 4 bulan, yakni di bulan Februari - Juni.

Mahasiswa yang mengikuti Magang MBKM adalah Tiara Putri Aisyah, Annisaa Auliyaa Hikmaida, Fiqih Firmansyah, dan Moch. Irfan Ibrahim yang keseluruhannya berasal dari angkatan 2020 Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur.

Selama menjalankan kegiatan Magang MBKM, para mahasiswa ditempatkan dalam kepaniteraan dan kesekretariatan. Dalam kepaniteraan dibagi menjadi empat kepaniteraan, yaitu Kepaniteraan Perdata, Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan PHI (Perselisihan Hubungan Industrial), dan Kepaniteraan Hukum.

Bagian kesekretariatan dibagi menjadi 3 sub bagian, yaitu Sub Bagian Umum dan Keuangan, Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tatalaksana, serta Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan.

Salah satu kegiatan yang Mahasiswa Magang ikuti selama Magang MBKM adalah mengikuti Pelayanan Masyarakat di Counter Pengadilan Negeri Mall Pelayanan Publik Gresik.

Definisi Mall Pelayanan Publik (MPP) menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara / Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun