Mohon tunggu...
ANNISAA LARASATI
ANNISAA LARASATI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Teknik Industri Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Nama saya Annisaa Larasati, saya adalah mahasiswa aktif S1 Teknik Industri Fakultas Teknologi Industri UNISSULA DOSEN PENGAMPU : Dr. Hj. Ira Alia Maerani, S.H, M.H.(Dosen Fakultas Hukum Unissula)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kasus Pemerkosaan dan Pelecehan di Pondok Pesantren dengan kaitan Nilai-Nilai Pancasila

1 Januari 2025   15:05 Diperbarui: 1 Januari 2025   15:05 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sila keempat menekankan pentingnya pengambilan keputusan melalui musyawarah yang bijaksana. Dalam menangani kasus pelecehan di pesantren, berbagai pihak seperti ulama, tokoh masyarakat, aparat hukum, dan keluarga korban perlu dilibatkan untuk mencapai solusi yang adil.

Prinsip musyawarah ini juga penting untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga mencakup pembinaan dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

5. *Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia*: Korban tidak mendapatkan keadilan dan perlindungan.

Keadilan sosial, sebagaimana tercantum dalam sila kelima, menuntut pemeriksaan kasus dilakukan tanpa diskriminasi. Pelaku pelecehan, terlepas dari kedudukannya dalam pesantren, harus diproses secara hukum untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.

Selain itu, pemerintah dan masyarakat perlu memastikan bahwa pesantren sebagai lembaga pendidikan mendapatkan pengawasan yang memadai untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari ancaman. Hal ini menjadi bagian dari tanggung jawab bersama untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kesimpulan

Kasus pelecehan di pondok pesantren merupakan tantangan besar dalam menjaga integritas lembaga pendidikan berbasis agama. Nilai-nilai Pancasila memberikan panduan moral dan hukum untuk menangani kasus ini secara adil, bermartabat, dan manusiawi.

Dengan menjunjung tinggi prinsip Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, dan Keadilan Sosial, penyelesaian kasus ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai institusi yang berperan penting dalam membangun moralitas bangsa.

Daftar Pustaka

1. Undang-Undang Dasar 1945.

2. Peraturan Pemerintah No. 55/2007 tentang Pendidikan Agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun