Sila keempat menekankan pentingnya pengambilan keputusan melalui musyawarah yang bijaksana. Dalam menangani kasus pelecehan di pesantren, berbagai pihak seperti ulama, tokoh masyarakat, aparat hukum, dan keluarga korban perlu dilibatkan untuk mencapai solusi yang adil.
Prinsip musyawarah ini juga penting untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga mencakup pembinaan dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
5. *Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia*: Korban tidak mendapatkan keadilan dan perlindungan.
Keadilan sosial, sebagaimana tercantum dalam sila kelima, menuntut pemeriksaan kasus dilakukan tanpa diskriminasi. Pelaku pelecehan, terlepas dari kedudukannya dalam pesantren, harus diproses secara hukum untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.
Selain itu, pemerintah dan masyarakat perlu memastikan bahwa pesantren sebagai lembaga pendidikan mendapatkan pengawasan yang memadai untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari ancaman. Hal ini menjadi bagian dari tanggung jawab bersama untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kesimpulan
Kasus pelecehan di pondok pesantren merupakan tantangan besar dalam menjaga integritas lembaga pendidikan berbasis agama. Nilai-nilai Pancasila memberikan panduan moral dan hukum untuk menangani kasus ini secara adil, bermartabat, dan manusiawi.
Dengan menjunjung tinggi prinsip Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, dan Keadilan Sosial, penyelesaian kasus ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai institusi yang berperan penting dalam membangun moralitas bangsa.
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang Dasar 1945.
2. Peraturan Pemerintah No. 55/2007 tentang Pendidikan Agama.