Mohon tunggu...
ANNISAA LARASATI
ANNISAA LARASATI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Teknik Industri Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Nama saya Annisaa Larasati, saya adalah mahasiswa aktif S1 Teknik Industri Fakultas Teknologi Industri UNISSULA DOSEN PENGAMPU : Dr. Hj. Ira Alia Maerani, S.H, M.H.(Dosen Fakultas Hukum Unissula)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kasus Pemerkosaan dan Pelecehan di Pondok Pesantren dengan kaitan Nilai-Nilai Pancasila

1 Januari 2025   15:05 Diperbarui: 1 Januari 2025   15:05 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kaitan dengan Nilai-Nilai Pancasila

1. *Ketuhanan Yang Maha Esa*: Kasus tersebut menunjukkan ketidaksesuaian dengan nilai agama dan moral.

Sila pertama Pancasila menekankan pentingnya keimanan dan penghormatan terhadap nilai-nilai agama. Kasus pelecehan di pesantren mencederai prinsip ini, karena seharusnya pesantren menjadi tempat yang aman untuk mendidik akhlak mulia. Pemeriksaan terhadap kasus semacam ini harus dilakukan dengan semangat untuk menjaga kesucian agama dan integritas lembaga keagamaan, sambil memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT melarang segala bentuk perbuatan zalim, termasuk pelecehan, yang bertentangan dengan prinsip Ketuhanan. Penanganan kasus ini harus mencerminkan semangat memperbaiki moral individu dan institusi agar nilai-nilai keagamaan tetap terjaga.

2. *Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab*: Pelaku melanggar hak dan martabat korban.

Pancasila mengajarkan penghormatan terhadap hak asasi manusia, sebagaimana tertuang dalam sila kedua. Kasus pelecehan di pesantren sering kali melibatkan pihak yang rentan, seperti santri, yang hak-haknya harus dilindungi. Pemeriksaan harus memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan, perlindungan, dan pemulihan psikologis tanpa intimidasi.

Prinsip ini juga menuntut aparat hukum dan masyarakat untuk bertindak secara adil tanpa pandang bulu. Siapapun pelakunya, termasuk pimpinan pesantren, harus bertanggung jawab atas perbuatannya demi menjaga martabat kemanusiaan.

3. *Persatuan Indonesia*: Kasus tersebut memecah kebersamaan dan kepercayaan masyarakat.

sensitif yang berpotensi memecah belah masyarakat. Nilai persatuan dalam sila ketiga mengajarkan pentingnya menjaga harmoni di tengah keberagaman, termasuk dalam menyikapi kasus pelecehan.

Proses pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap pesantren secara umum. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menjaga rasa persatuan dan menghormati pesantren sebagai bagian penting dari pendidikan nasional.

4. *Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan*: Pengelola pondok pesantren gagal menjalankan tanggung jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun