Mohon tunggu...
Annisa Adya Kencana
Annisa Adya Kencana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi

Be yourself

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Waspada Hoax dan Literasi Digital: Cybercrime

13 April 2021   10:06 Diperbarui: 13 April 2021   10:50 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nur Aisyah Syidiq, 2017. Penegakam Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Berita Palsu (Hoax) Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Yang Telah Dirubah Menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Lex Et Societatis Vol. V/No. 10. Hal 27

Internet :

Kompas

Warta Ekonomi

Berita Satu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun