Nur Aisyah Syidiq, 2017. Penegakam Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Berita Palsu (Hoax) Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Yang Telah Dirubah Menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Lex Et Societatis Vol. V/No. 10. Hal 27
Internet :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!