remaja. Narkoba menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.Â
Minuman Keras dan Narkotika merupakan dua hal yang sudah tidak asing lagi ditelinga paraSedangkan Minuman keras merupakan jenis minuman yang memabukkan, sehingga dengan meminumnya menjadi hilang kesadaran. Jenis minuman keras seperti arak (khamar) minuman yang banyak mengandung alkohol, seperti wine, whisky brandy,sampagne, malaga dan lain-lain.Â
Penyalahgunaan minuman keras saat ini merupakan permasalahan yang cukup berkembang di dunia remaja dan menunjukkan kecenderungan yang meningkat dari tahun ketahun, yang akibatnya dirasakan dalam bentuk kenakalan-kenakalan, perkelahian, munculnya geng-geng remaja, perbuatan asusila, dan maraknya premanisme pada kalangan remaja, (Yamani, 2009).
Masa remaja memiliki karakteristik yang berbeda. Dikarenakan masa remaja merupakan masa pergantian yang lebih mendekati dewasa. Masa peralihan perkembangan dan pertumbuhan yang dihadapi oleh remaja akibat berbagai perubahan fisik, sosial, dan emosional yang semuanya itu akan menimbulkan rasa cemas dan ketidaknyamanan.Â
Akibatnya pertumbuhan masa ini disebut juga sebagai masa yang penuh dengan tantangan dan tekanan, karena remaja harus belajar beradaptasi dan menerima semua perubahan yang sering kali menyebabkan pergolakan atau perubahan emosi didalamnya.Â
Penyalahgunaan narkotika dan minuman keras terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bagi kalangan remaja. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih.
Oleh karena itu perlu dilakukan fokus permasalahan dalam pengabdian program Kuliah Kerja Nyata Domisili Tinggal (KKN-DT) yang dilakukan remaja RT 05 Desa Sukasari, jumlah kalangan pemuda tersebut apabila tidak diberikan pengetahuan tentang bahaya mengkonsumsi minuman keras  dan narkoba akan berpotensi sebagai pemabuk dan bahkan menjadi pengedar dan pencegahan dengan melakukan program sosialisasi bahaya minum keras dan narkoba serta dampak bagi penggunaannya.Â
Dengan adanya program tersebut terutama untuk para remaja RT 005 Desa Sukasari dapat mengetahui pendidikan bahaya dari mengkonsumsi minuman keras dan narkoba sehingga tidak ada remaja menggunakan narkoba ataupun minuman keras.Â
Pelaksanaan program KKN-DT ini dilaksanakan dilaksanakan di RT 005 RW 008 Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru, Kecamatan Bekasi dimulai pada tanggal 09 Februari s/d 07 Maret 2022 dengan melakukan sosialisasi secara offline (tatap muka), Pemberian Pre Test dan Post Test, dan Perlombaan poster dengan tema "bahaya miras dan narkoba". Sebagai upaya meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dengan memberikan edukasi kepada anak remaja wilayah RT005 Desa Sukasari agar tidak mengarah kearah mengkonsumsi miras dan narkoba.
Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi dilakukan disalah satu teras rumah warga. Yang mana didalam ada pembahasan mengenai arti minuman keras dan narkoba, dampak dan penyebab remaja mengkonsumsi miras, jenis-jenis narkoba, dampak negatif, cara bersikap, dan cara penanganannya.Â
Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan tahap kedua Pemberian pre test dan post test ini dilakukan menggunakan media google form yang dikirimkan langsung oleh penulis melalui Whaatsapp Group. Pemberian tes ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada kemampuan awal atau tidak terhadap peningkatan daya paham yang dimiliki oleh masing-masing remaja setelah atau sebelum diberikan sosialisasi terkait topik tersebut.Â