Mohon tunggu...
TAMILUDDIN
TAMILUDDIN Mohon Tunggu... Lainnya - .

.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi TA. 2021 dan Pengelolaan Pupuk Bersubsidi TA. 2022

2 Maret 2022   23:13 Diperbarui: 2 Maret 2022   23:16 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bertempat di ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provisi Jambi kembali melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi TA. 2021 & Pengelolaan Pupuk Bersubsidi TA. 2022, Rabu (2/03/2022).


Rakor Langsung dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi  Bapak Ir. Agus Sunaryo, M.Si didampingi  Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi Johansyah, SE., M.E. dan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi  Ir. Ahmad Maushul,  turut hadir dalam rakor tersebut  yaitu Perwakilan Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Perwakilan Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi,  Dinas Perkebunan Provinsi Jambi. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jambi, Asisten II Kabupaten/Kota, Dinas yang menangani KP3 Kab/Kota, Bagian Perekonomian/SDA Setda Kab/Kota, Pimpinan Bank Mandiri  Jambi, Pimpinan PT. Pupuk Sriwijaya Wilayah Jambi (Produsen), Pimpinan PT. Pupuk Iskandar Muda/ PIM  Wilayah Jambi (Produsen), Pimpinan PT. Petro Kimia Gresik Wilayah Jambi (Produsen).
 
Rakor yang juga dihadiri Anggota KP3 Kabupaten Kota Se-Provinsi Jambi ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengetahui permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi TA. 2021 dan pengelolaan pupuk bersubsidi TA. 2022 serta serapan Kartu Tani TA 2021 untuk 11 Kabupaten/Kota.

Dokpri
Dokpri

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi dalam arahannya menjelaskan bahwa Rakor yang rutin dilaksanakan ini untuk mengevaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi TA. 2021 & Permasalahannya, dan menyamakan persepsi Pengelolaan Pupuk Bersubsidi TA. 2022 yang mengacu kepada Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 04/Kpts/RC.210/B/01/2022 tentang Petunjuk Tekhnis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi TA. 2022 serta evaluasi Penyerapan Kartu Tani untuk 11 Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi menjelaskan bahwa " Pencapaian penyaluran pupuk bersubsidi Tahun 2021 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan penyaluran 4 (Empat) tahun terakhir  khususnya pupuk  SP-36 dan ZA"  imbuhnya.

Terkait kepatuhan KP3  Kabupaten/Kota dalam menyampaikan Laporan Pengawasan KP3 Tahun 2021, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kerjasamanya.

Sementara itu Karo Perekonomian Setda Provinsi Jambi Johansyah, SE., M.E. pada kesempatan tersebut mengatakan "bahwa  prinsip ketersediaan pupuk dan pestisida harus tersedia sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu, dan tempat, melalui kegiatan pengawasan pupuk dan pestisida diharapkan bisa membawa dampak yang positif bagi para petani, antara lain petani akan memperoleh pupuk bersubsidi dengan harga yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET)".

Dokpri
Dokpri

Selanjutnya Karo perekonomian mewakili pimpinan rapat, memberikan kesempatan kepada KP3 Kabupaten/Kota untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam pengawasan pupuk bersubsidi Tahun 2021.


Pada kesempatan yang sama Perwakilan Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi mengatakan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya Tim KP3 dalam pengawasan pupuk bersubsidi agar tecapai prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu, dan tempat dan akan memberikan dukungan penuh dalam pencegahannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun