Mohon tunggu...
TAMILUDDIN
TAMILUDDIN Mohon Tunggu... Lainnya - .

.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi TA. 2021 dan Pengelolaan Pupuk Bersubsidi TA. 2022

2 Maret 2022   23:13 Diperbarui: 2 Maret 2022   23:16 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bertempat di ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provisi Jambi kembali melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi TA. 2021 & Pengelolaan Pupuk Bersubsidi TA. 2022, Rabu (2/03/2022).


Rakor Langsung dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi  Bapak Ir. Agus Sunaryo, M.Si didampingi  Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi Johansyah, SE., M.E. dan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi  Ir. Ahmad Maushul,  turut hadir dalam rakor tersebut  yaitu Perwakilan Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Perwakilan Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi,  Dinas Perkebunan Provinsi Jambi. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jambi, Asisten II Kabupaten/Kota, Dinas yang menangani KP3 Kab/Kota, Bagian Perekonomian/SDA Setda Kab/Kota, Pimpinan Bank Mandiri  Jambi, Pimpinan PT. Pupuk Sriwijaya Wilayah Jambi (Produsen), Pimpinan PT. Pupuk Iskandar Muda/ PIM  Wilayah Jambi (Produsen), Pimpinan PT. Petro Kimia Gresik Wilayah Jambi (Produsen).
 
Rakor yang juga dihadiri Anggota KP3 Kabupaten Kota Se-Provinsi Jambi ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengetahui permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi TA. 2021 dan pengelolaan pupuk bersubsidi TA. 2022 serta serapan Kartu Tani TA 2021 untuk 11 Kabupaten/Kota.

Dokpri
Dokpri

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi dalam arahannya menjelaskan bahwa Rakor yang rutin dilaksanakan ini untuk mengevaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi TA. 2021 & Permasalahannya, dan menyamakan persepsi Pengelolaan Pupuk Bersubsidi TA. 2022 yang mengacu kepada Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 04/Kpts/RC.210/B/01/2022 tentang Petunjuk Tekhnis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi TA. 2022 serta evaluasi Penyerapan Kartu Tani untuk 11 Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi menjelaskan bahwa " Pencapaian penyaluran pupuk bersubsidi Tahun 2021 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan penyaluran 4 (Empat) tahun terakhir  khususnya pupuk  SP-36 dan ZA"  imbuhnya.

Terkait kepatuhan KP3  Kabupaten/Kota dalam menyampaikan Laporan Pengawasan KP3 Tahun 2021, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kerjasamanya.

Sementara itu Karo Perekonomian Setda Provinsi Jambi Johansyah, SE., M.E. pada kesempatan tersebut mengatakan "bahwa  prinsip ketersediaan pupuk dan pestisida harus tersedia sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu, dan tempat, melalui kegiatan pengawasan pupuk dan pestisida diharapkan bisa membawa dampak yang positif bagi para petani, antara lain petani akan memperoleh pupuk bersubsidi dengan harga yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET)".

Dokpri
Dokpri

Selanjutnya Karo perekonomian mewakili pimpinan rapat, memberikan kesempatan kepada KP3 Kabupaten/Kota untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam pengawasan pupuk bersubsidi Tahun 2021.


Pada kesempatan yang sama Perwakilan Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi mengatakan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya Tim KP3 dalam pengawasan pupuk bersubsidi agar tecapai prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu, dan tempat dan akan memberikan dukungan penuh dalam pencegahannya.

Rapat Koordinasi evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi TA. 2021 & pengelolaan pupuk bersubsidi TA. 2022 menghadirkan tiga pemakalah utama yaitu Kadis TPHP Provinsi Jambi, Perwakilan Bank Mandiri Jambi dan Perwakilan Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dokpri
Dokpri

Dalam paparanya Kadis TPHP Provinsi Jambi mengatakan bahwa pengelolaan pupuk bersubsubsidi Tahun 2022 mengalami beberapa perubahan antara lain :
1. SK Alokasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi tingkat Provinsi ditetapkan oleh Gubernur. SK Alokasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota
2. SK Alokasi yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota memuat alokasi per petani dan disampaikan ke Kios Pupuk Bersubsidi
3.SK Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan ditetapkan oleh Bupati/Walikota
4. Bukti penyaluran dari pengecer ke petani berupa photo open camera dengan memperlihatkan petani memegang KTP dan file nya di serahkan ke tim verval
5. Terdapat tambahan 2 jenis pupuk yaitu NPK Formula khusus dan Pupuk Organik cair.
6. Berdasarkan Surat Direktur PT. Pupuk Indonesia (Persero) Nomor 00163/A/PJ/C31/ET/2022 tanggal 05 Januari 2022 bahwa Per tanggal 01 Maret 2022 Penyalur Pupuk Urea untuk Provinsi Jambi adalah PT. Pupuk Sriwidjaya (Pusri)

Sementara itu perwakilan Bank Mandiri Jambi memaparkan kendala program kartu tani di Provinsi Jambi yaitu permasalahan  pada data e- RDKK,  sosialisasi dan distribusi kartu tani serta kios pupuk dan transaksi, lebih lanjut pihak Bank  mandiri menjelaskan bahwa Jumlah Kartu tani yang tercetak  dari Tahun 2019  s/d  2021 tercetak sebanyak 164 rb dan 95.225 terdistribusi untuk 11 Kabupaten/Kota dan 35 rb kartu tersebut pada tahun tahun 2022 tidak terdaftar lagi pada e- RDKK.

Pemekalah terakhir dari Perwakilan Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, yang menekankan pada pola penyaluran pupuk bersubsidi yang perlu pengawasan oleh KP3 Kabupaten/Kota sampai dengan tingkat kecamatan, dan memberikan masukan dan saran kepada Tim KP3 Kabupaten/kota agar memperkuat kinerja KP3 dalam pengawasan sampai tingkat Kecamatan.

Rapat Koordinasi (RAKOR) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten dan Kota dalam Provinsi Jambi menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti sebagai berikut :

1.Percepatan implementasi kartu tani untuk 11 Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi
2.Perlunya Penguatan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan sampai ke tangan kelompok tani oleh KP3 Kabupaten/Kota.
3.Percepatan penetapan alokasi pupuk oleh Kabupaten/Kota dengan SK Bupati atau Walikota.
4.Percepatan penerbitan SK Tim Verifikasi dan Validasi agar proses verifikasi di sistem e-Verval tidak terhambat.
5.Kios/pengecer agar pro-aktif memberikan dokumen penyaluran ke tim e-Verval dengan tepat waktu untuk menghindari selisih angka antara T-Pubers dengan e-Verval
6.Para Produsen agar meningkatkan pembinaan dan monitoring terhadap distributor dan kios pengecer pupuk bersubsidi, dan meningkatkan quality control terhadap mutu, fisik, volume dan kemasan pupuk bersubsidi.
7.Pelaporan penyaluran pupuk bersubsidi yang akuntabel, transparan dan tepat waktu oleh KP3 Kabupaten/Kota.
8.Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2021 di Provinsi Jambi  adalah terendah untuk 4 (Empat) Tahun terakhir Khususnya Pupuk SP-36 dan ZA.
9.Pengelolaan pupuk bersubsidi TA 2022 agar  mengacu kepada Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 04/Kpts/RC.210/B/01/2022, tentang Petunjuk Tekhnis pengelolaan pupuk bersubsidi Tahun 2022.

Dokpri
Dokpri

Sebagai informasi, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) merupakan wadah koordinasi pengawasan antar instansi terkait dibidang pupuk dan pestisida baik tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota. Untuk itu, rakor ini penting dilaksanakan dalam rangka menyamakan kembali persepsi serta komitmen kita bersama untuk terus mengawasi peredaran pupuk serta pestisida di Provinsi Jambi dengan tujuan mempertahankan ketahanan pangan. (tami SDA)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun