Mohon tunggu...
Annisa TrianaZanur
Annisa TrianaZanur Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya hobi menulis dan menyanyi saya cukup mencintai seni tetapi dalam skill akademik saya hukum merupakan cakupan ilmu yang saya pahami dengan baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum terhadap Permainan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi

1 Desember 2022   21:17 Diperbarui: 1 Desember 2022   21:38 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara dengan perkembangan ekonomi yang signifikan. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang terus menggunakan bahan bakar minyak (selanjutnya disingkat BBM) sebagai sumber energi utama baik bagi industri maupun masyarakat umum. Minyak dan gas bumi (selanjutnya disebut MIGAS) adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui yang dikuasai oleh negara. Minyak dan gas bumi merupakan bahan baku yang turut menentukan hajat hidup orang banyak dan berperan penting dalam perekonomian.

Bahan bakar minyak merupakan salah satu unsur penting yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya, baik di negara miskin maupun negara maju. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya Undang-Undang Migas, Undang-Undang tersebut dapat memberikan rasa aman, adil, dan sejahtera yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dalam pengelolaan minyak dan gas bumi.

Di beberapa negara berkembang seperti Indonesia, kebutuhan akan minyak dan gas bumi semakin hari semakin meningkat, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) dalam Pasal 33 ayat 2 "negara industri manufaktur yang penting. Negara menguasai kehidupan orang banyak" dan ayat 3 "Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk memajukan kesejahteraan rakyat".

Dalam upaya menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi guna untuk mewujudkan peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan manusia dibidang produksi minyak, sejak saat itu juga banyak terjadi tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi berupa penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi dalam jumlah banyak tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Contohnya yang baru-baru ini sedang ramai menjadi bahan perbincangan masyarakat yaitu penyalahgunaan bahan bakar minyak bersudisi di Jambi ini terjadi pada tanggal 26 juni 2022 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tepatnya di Kecamatan Tebing Tinggi. Polda Jambi mengungkap  dan mengamankan lima pelaku penyelahgunaaan bahan bakar minyak bersubsudi tersebut. Selain mengamakan pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit truk R12 Fuso warna putih, satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, dua puluh tiga gallon berisikan BBM solar dan dua buah nozzle dan sebanyak 698,3 liter jenis solar subsidi.

Berbagai peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah harus dapat dijalankan dan ditegakkan apabila terjadi suatu pelanggaran. Negara dalam hal ini khususnya pemerintah, bertanggung jawab untuk menjaga aturan-aturan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menegakkan aturan-aturan tersebut digunakan sanksi hukum. Salah satu ancaman hukuman tersebut ialah sanksi pidana. Adapun ketentuan- ketentuan pidana yang diatur dalam Bab XI Pasal 51 sampai dengan Pasal 58 Undang-undang MIGAS. 

Ketentuan-ketentuan pidana tersebut dibentuk oleh pembuat Undangundang Minyak dan Gas Bumi yang pada pokoknya untuk mengatur perbuatan-perbuatan terkait dengan Kegiatan Usaha Hulu maupun Kegiatan Usaha Hilir yang dapat dikualifisir sebagai perbuatan pidana dengan ancaman pidana jenis pidana kurungan, pidana penjara dan pidana denda.

Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang MIGAS masih terdapat perbuatan melawan hukum. Salah satu bentuk perbuatan yang melawan hukum di bidang minyak dan gas bumi yang terjadi di kehidupan bermasyarakat adalah perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Perbuatan ini melawan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang MIGAS yang menyatakan "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang di subsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Adapun unsur-unsur tindak pidana pengangkutan dan/atau niaga BBM menurut UU Nomor 22 Tahun 2001 berbunyi Pasal 53 bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha, "Pengolahan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), pengangkutan sebagaimana dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,0,- (tiga puluh miliar rupiah), niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00,- (tiga puluh miliar rupiah).

Perbuatan yang dapat dihukum dalam Pasal ini adalah setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah serta tanpa izin usaha untuk melakukan pengangkutan BBM sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 23 ayat (1) dijelaskan bahwa kegiatan usaha hilir yang dilakukan oleh badan usaha harus mendapat izin usaha dari pemerintah yang meliputi kegiatan pengangkutan, perniagaan, pengolahan, dan penyimpanan BBM. Begitu pula dengan kegiatan usaha hulu yang mencakup kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Dari keempat jenis kegiatan usaha tersebut, jika tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha tersebut, maka kegiatan usaha tersebut dianggap illegal.

Kegiatan usaha hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitas, sedangkan kegiatan usaha hilir adalah kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga. Dari penyelenggaraan kegiatan usaha MIGAS tersebut, kegiatan usaha hilir berupa pengangkutan dan/atau niaga yang menjadi perhatian untuk diamati. UU Nomor 22 Tahun 2001 melalui ketentuan umum memberikan keterangan mengenai pengangkutan yaitu : 

"Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi"

Pengangkutan hasil produksi dapat dilakukan dengan moda pengangkutan darat berupa mobil tangki atau kereta api atau dengan jaringan pipa, disamping itu juga memungkinkan untuk dilakukan dengan angkutan laut berupa kapal tangker dan mungkin juga jaringan pipa bawah laut. Dalam beberapa kasus tertentu dapat juga terjadi pengangkutan dengan angkutan udara, misalnya untuk menjangkau daerah yang sangat terpencil yang tidak mungkin dilalui dengan angkutan darat atau laut.3 Kegiatan usaha tersebut hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang telah disebutkan di atas setelah mendapatkan izin usaha.

Izin usaha ini diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Izin ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi, badan pengatur melakukan pengaturan dan pengawasan atas pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa yang diselenggarakan oleh badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri ( Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun