Menurut UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 23 ayat (1) dijelaskan bahwa kegiatan usaha hilir yang dilakukan oleh badan usaha harus mendapat izin usaha dari pemerintah yang meliputi kegiatan pengangkutan, perniagaan, pengolahan, dan penyimpanan BBM. Begitu pula dengan kegiatan usaha hulu yang mencakup kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Dari keempat jenis kegiatan usaha tersebut, jika tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha tersebut, maka kegiatan usaha tersebut dianggap illegal.
Kegiatan usaha hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitas, sedangkan kegiatan usaha hilir adalah kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga. Dari penyelenggaraan kegiatan usaha MIGAS tersebut, kegiatan usaha hilir berupa pengangkutan dan/atau niaga yang menjadi perhatian untuk diamati. UU Nomor 22 Tahun 2001 melalui ketentuan umum memberikan keterangan mengenai pengangkutan yaitu :Â
"Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi"
Pengangkutan hasil produksi dapat dilakukan dengan moda pengangkutan darat berupa mobil tangki atau kereta api atau dengan jaringan pipa, disamping itu juga memungkinkan untuk dilakukan dengan angkutan laut berupa kapal tangker dan mungkin juga jaringan pipa bawah laut. Dalam beberapa kasus tertentu dapat juga terjadi pengangkutan dengan angkutan udara, misalnya untuk menjangkau daerah yang sangat terpencil yang tidak mungkin dilalui dengan angkutan darat atau laut.3 Kegiatan usaha tersebut hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang telah disebutkan di atas setelah mendapatkan izin usaha.
Izin usaha ini diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Izin ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi, badan pengatur melakukan pengaturan dan pengawasan atas pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa yang diselenggarakan oleh badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri ( Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H