Mohon tunggu...
Annisa Reka
Annisa Reka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

أَجْمَلُ هَنْدَسَةٍبِنَاءُجِسْرٍمِنَ الأَمَلِ فَوْقَ جِسْرٍمِنَ اليَأْسِ

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Aplikasi Kaidah Fiqhiyyah Ad-Dhararu Yuzalu Dalam Fatwa DSN MUI

17 November 2023   09:59 Diperbarui: 17 November 2023   10:05 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam fatwa ini terdapat kaidah ad-dhararu yuzalu dan kaidah furu' yaitu "Segala madharat (bahaya, kerugian) harus dihindarkan sedapat mungkin." Fatwa ini menjelaskan bahwa produk asuransi kesehatan sudah dijalankan, akan tetapi ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) produk asuransi kesehatan berdasarkan prinsip syariah belum diatur dalam fatwa. Oleh karena itu, fatwa ini dibentuk untuk menghindarkan kemudharatan dan dijadikan sebagai pedoman dalam mengaplikasikan produk asuransi kesehatan berdasarkan prinsip syariah. 

Itulah beberapa contoh penerapan dalam fatwa DSN-MUI. Tidak hanya dalam fatwa, kaidah ad-dhararu yuzalu juga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan cara menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain, serta menghindari tindakan yang merusak lingkungan dan fasilitas umum. Dengan menerapkan kaidah ad-dhararu yuzalu, kita dapat menciptakan kehidupan yang lebih baik dan harmonis bagi semua orang.

Annisa Reka Putri

Akuntansi Syariah

STEI SEBI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun