Dalam fatwa ini terdapat kaidah ad-dhararu yuzalu dan kaidah furu' yaitu "Segala madharat (bahaya, kerugian) harus dihindarkan sedapat mungkin." Fatwa ini menjelaskan bahwa produk asuransi kesehatan sudah dijalankan, akan tetapi ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) produk asuransi kesehatan berdasarkan prinsip syariah belum diatur dalam fatwa. Oleh karena itu, fatwa ini dibentuk untuk menghindarkan kemudharatan dan dijadikan sebagai pedoman dalam mengaplikasikan produk asuransi kesehatan berdasarkan prinsip syariah.
Itulah beberapa contoh penerapan dalam fatwa DSN-MUI. Tidak hanya dalam fatwa, kaidah ad-dhararu yuzalu juga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan cara menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain, serta menghindari tindakan yang merusak lingkungan dan fasilitas umum. Dengan menerapkan kaidah ad-dhararu yuzalu, kita dapat menciptakan kehidupan yang lebih baik dan harmonis bagi semua orang.
Annisa Reka Putri
Akuntansi Syariah
STEI SEBI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H