Mohon tunggu...
Annisa
Annisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - 1312100029

Hallo :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Perda Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Izin Konstruksi

24 Oktober 2024   22:30 Diperbarui: 24 Oktober 2024   22:54 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Kewenangan
Kewenangan dalam konteks pasal ini mencakup legitimasi dari pemerintah daerah untuk mengatur jenis usaha jasa konstruksi. Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi otoritas lokal untuk memberikan izin dan memantau kegiatan konstruksi. Kewenangan ini penting untuk memastikan bahwa setiap proyek konstruksi mematuhi standar keselamatan, lingkungan, dan keberlanjutan.

Kewenangan juga mencakup tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi peraturan. Hal ini menjadi krusial dalam menjaga kualitas dan integritas proyek konstruksi, serta untuk melindungi kepentingan masyarakat.

5. Implikasi Hukum
Dari sudut pandang hukum, pasal ini menunjukkan adanya landasan yang kuat untuk pengaturan usaha jasa konstruksi. Pengaturan yang jelas membantu mengurangi ambiguitas dan mencegah potensi sengketa antara pihak-pihak yang terlibat. Di samping itu, pengaturan ini berfungsi sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas mereka.

Namun, implementasi dari pasal ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa ada sistem pengawasan yang efektif untuk menegakkan ketentuan yang ada. Selain itu, edukasi kepada pelaku usaha mengenai ketentuan peraturan ini juga sangat penting agar mereka memahami batasan dan tanggung jawab masing-masing.

Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2021 memberikan kerangka yang jelas mengenai jenis usaha jasa konstruksi, dengan penekanan pada izin, larangan, keadilan, dan kewenangan. Pengaturan ini tidak hanya melindungi kepentingan pelaku usaha, tetapi juga masyarakat umum yang akan menggunakan hasil dari jasa konstruksi tersebut.

Dengan adanya pembagian yang tegas antara jenis usaha, pasal ini berpotensi menciptakan lingkungan usaha yang lebih adil dan transparan. Keberhasilan implementasi dari pasal ini sangat bergantung pada kesadaran dan kepatuhan semua pihak yang terlibat, serta kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya dengan efektif. Oleh karena itu, pasal ini merupakan langkah penting menuju pengembangan industri konstruksi yang lebih profesional dan beretika di Kabupaten Tuban.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun