Mohon tunggu...
Annisa Salsabila
Annisa Salsabila Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Passion, Patience and Persistence

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peninjauan terhadap Reformasi Kebijakan Covid-19 di Indonesia, Sudah Tepatkah?

7 Desember 2020   17:30 Diperbarui: 7 Desember 2020   20:11 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penambahan tenaga kesehatan juga dapat dilakukan pada daerah yang menjadi episentrum penyebaran virus Covid-19. Perlunya belajar dari negara China yaitu dengan menyediakan fasilitas kesehatan khusus pasien yang terpapar Covid-19 dengan mengubah gedung olahraga, aula, sekolah dan juga hotel menjadi rumah sakit sementara seperti yang sudah diterapkan oleh pemerintah DKI Jakarta mengalihfungsikan Gedung Wisma Atlet menjadi Rumah Sakit Darurat Pasien Covid-19.

Terakhir, masih banyaknya warga masyarakat yang tidak peduli dengan keberadaan virus Covid-19 di Indonesia. Walaupun pemerintah telah mengupayakan sejumlah kebijakan diatas dengan menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan, namun tidak jarang ditemui masih ramainya orang berkumpul di rumah ibadah, toko kopi, restoran dan tempat lainnya.

Masih banyaknya masyarakat ekonomi kebawah memaksakan dirinya untuk mencari nafkah dan menggantungkan hidupnya dengan bekerja sehingga tidak ada pilihan lagi baginya. Oleh karena itu, perlunya pemerintah daerah memberikan bantuan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 agar kebijakan yang diterapkan dapat berjalan maksimal dan disamping itu perlunya memberlakukan sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA:

Ameln, Fred. Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Cet. 1. Jakarta: Grafikatama Jaya, 1991.

Indonesia. Undang-Undang Tenaga Kesehatan, UU No. 36 Tahun 2014, LN No.298 Tahun 2014, TLN No. 5607, Ps.1

Indonesia. Undang-Undang Tenaga Kesehatan, UU No. 36 Tahun 2014, LN No.298 Tahun 2014, TLN No. 5607, Ps.57

Muis, Afni Regita Cahyani. “Transparansi Kebijakan Publik Sebagai Strategi Nasional dalam Menanggulangi Pandemi Covid-19.” Sosial & Budaya Syar’i 7 (Mei 2020). Hlm. 440.

Agustino, Leo. “Analisis Kebijakan Penanganan Wabah COVID-19 Pengalaman Indonesia.” Jurnal Borneo Administrator 16 (Agustus 2020). Hlm. 254.

Abyansyah, Muh. Irham. “Angka Covid-19 di Indonesia Berada di Peringkat ke-21 Dunia.” https://fixmakassar.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-57813774/update-covid-19-kamis-8-oktober-2020-angka-covid-19-di-indonesia-berada-di-peringkat-ke-21-dunia, .diakses pada 13 Oktober 2020.

Ika. “Pakar UGM Jelaskan Efektivitas Rapid Test.” https://ugm.ac.id/id/berita/19667-pakar-ugm-jelaskan-efektivitas-rapid-test. Diakses pada 15 Oktober 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun