Mohon tunggu...
Annisa Fitria
Annisa Fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Just trying to be better

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Mystery Box di Online Marketplace dalam Kacamata Hukum Islam

6 Juni 2022   04:12 Diperbarui: 6 Juni 2022   11:02 1457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Picture 1 Mystery box  | Sumber : tokopedia.com

          

Semakin canggihnya Teknologi, semakin banyak hal-hal baru yang berkembang. Terlebih dalam kegiatan jual beli, banyak macam inovasi baru dalam kegiatan jual beli itu sendiri, mulai dari cara mempromosikan dagangan, variasi dalam barang yang dijual belikan, dan masih banyak lagi. 

Salah satu perkembangan dalam jual beli saat ini adalah maraknya jual beli online, hampir semua kalangan menggunakan jasa online marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada dll dalam transaksi jual beli mereka, alasannya yang pasti karena belanja online sangat praktis dan hampir semua kebutuhan tersedia dalam online marketplace, bahkan terkadang ada yang menjual barang yang mungkin tidak terbayang sebelumnya. 

Seperti adanya jual beli mystery box seperti saat ini, keunikan dari mystery box ini ternyata cukup banyak menyita atensi masyarakat sehingga banyak yang tertarik untuk membelinya. Lantas apa yang dimaksud mystery box itu sendiri? Dan bagaimana Hukum Islam menilai akan adanya mystery box ini?

Mystery Box pada Online Marketplace

Seperti namanya yakni mystery box atau kotak misteri, jual beli mystery box bisa dikatakan sebagai jual beli barang yang masih menjadi misteri alias pembeli kemungkinan tidak tahu akan isi dari barang yang dibeli nya sehingga dapat menimbulkan rasa penasaran kepada pembeli. 

Isi dari mystery box bisa berbagai macam sesuai apa yang diberikan oleh penjual, ada penjual yang mencantumkan kemungkinan isi yang didapat dari mystery box, ada juga yang bahkan tidak mencantumkan jenis barang dari mystery box, sehingga pembeli bisa saja mendapatkan barang random yang tidak terbayangkan atau bahkan tidak diinginkan.

Produk mystery box berisi item pilihan dari penjual yang diisi acak dan memungkinkan untuk menarik pembeli potensial. Pembeli  tidak bisa berpesan apa yang akan menjadi isi kotak misteri, jadi satu-satunya orang yang tahu isi produknya adalah penjual. 

Dalam jual beli kotak misterius ini, kebanyakan penjual akan memberikan syarat mutlak bahwa barang yang dibeli tidak dapat digantikan atau dikembalikan lagi.

Dengan adanya mystery box ini sebenarnya banyak terjadi pro kontra, karena barang yang dikirimkan kepada pembeli masih tidak pasti, ada beragam respon dan review dari para pembeli mystery box ini. Banyak dari mereka yang puas membeli mystery box karena isi dari mystery box sesuai dengan apa yang mereka inginkan dan yang mereka bayar, bahkan ada pembeli yang mendapatkan barang yang bagus dengan harga asli yang lebih mahal dari harga mystery box yang dibeli, sehingga banyak dari pembeli yang merasa mendapatkan rejeki nomplok dan beranggapan mystery box yang mereka beli sangat worth it. Namun banyak juga diantara pembeli yang mengeluhkan rugi setelah membeli mystery box dengan alasan mystery box yang telah dibeli sangat tidak sesuai ekspektasi dan bahkan ada barang yang tidak layak yang mereka dapatkan.

Jual Beli Mystery Box dalam Hukum Islam

Lantas bagaimana hukum Islam mengenai adanya mystery box ini? Berdasarkan tinjauan dalam al-Qur'an dan hadits, maka dapat dipastikan bahwa produk atau barang khususnya mystery box merupakan suatu model barang yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan. 

Dalam jual beli mystery box ini terdapat unsur gharar didalam jual belinya yakni tidak jelasnya barang karena setiap jual beli merupakan pertukaran barang dan uang dari penjual kepembeli. Dan setiap jual beli yang didalamnya terdapat unsur gharar maka hukumnya tidak sah dan haram.

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta kalian di antara kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang kalian saling ridha. Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah itu Maha Kasih Sayang kepada kalian." (Q.S. An-Nisa ayat 29)

Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, "Rasulullah melarang jual beli al-Hashah dan jual beli gharar." (H.R. Muslim)

Apakah akad yang digunakan dalam transaksi mystery box?

Dalam Islam, mekanisme jual beli kotak misteri dengan akad Salam tidak sah karena tidak memenuhi salah satu syarat yang telah ditentukan, kualitas barang yang  dijual di bawah akad Salam ini harus mencakup spesifikasi yang jelas untuk menghindari konflik. Semua yang dapat dirinci harus disebutkan secara terperinci. Apa pun yang dapat ditentukan harus dinyatakan dengan jelas. Selain itu, transaksi ini melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW. Hal ini menunjukkan bahwa penjual telah melanggar salah satu syarat  jual beli, yaitu mengetahui barang melalui pengukuran, penimbangan dan perhitungan.

Sehingga, sudah seharusnya kita menghindari hal-hal yang dilarang dalam hukum Islam. Jual beli mystery box ini masih mengandung unsur ketidakpastian (gharar) yang mana dalam Islam jual beli yang mengandung gharar jelas dilarang dan haram hukumnya. Meskipun banyak jenis dari jual beli mystery box ini, selagi pembeli tidak tahu akan isi dari barang yang didalamnya dan masih mengandung unsur menerka-nerka, jual beli mystery box ini tetap tidak sah dan haram.

Diharapkan kepada penjual di luar sana terutama penjual di online marketplace untuk lebih memperhatikan akan hukum Islam dalam jual beli, mana yang boleh dan tidak boleh diperjualbelikan, sehingga tetap bisa mendapatkan manfaat dan keberkahan akan jual beli yang telah dilakukan. Dan untuk para pembeli, alangkah baiknya agar lebih bijak dalam memilih dan membeli sesuatu, untuk menghindari akan membeli barang-barang yang hanya diinginkan oleh nafsu, yang merugikan, dan yang haram hukumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun