Mohon tunggu...
Annisa Fitria
Annisa Fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Just trying to be better

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Mystery Box di Online Marketplace dalam Kacamata Hukum Islam

6 Juni 2022   04:12 Diperbarui: 6 Juni 2022   11:02 1457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Picture 1 Mystery box  | Sumber : tokopedia.com

Lantas bagaimana hukum Islam mengenai adanya mystery box ini? Berdasarkan tinjauan dalam al-Qur'an dan hadits, maka dapat dipastikan bahwa produk atau barang khususnya mystery box merupakan suatu model barang yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan. 

Dalam jual beli mystery box ini terdapat unsur gharar didalam jual belinya yakni tidak jelasnya barang karena setiap jual beli merupakan pertukaran barang dan uang dari penjual kepembeli. Dan setiap jual beli yang didalamnya terdapat unsur gharar maka hukumnya tidak sah dan haram.

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta kalian di antara kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang kalian saling ridha. Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah itu Maha Kasih Sayang kepada kalian." (Q.S. An-Nisa ayat 29)

Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, "Rasulullah melarang jual beli al-Hashah dan jual beli gharar." (H.R. Muslim)

Apakah akad yang digunakan dalam transaksi mystery box?

Dalam Islam, mekanisme jual beli kotak misteri dengan akad Salam tidak sah karena tidak memenuhi salah satu syarat yang telah ditentukan, kualitas barang yang  dijual di bawah akad Salam ini harus mencakup spesifikasi yang jelas untuk menghindari konflik. Semua yang dapat dirinci harus disebutkan secara terperinci. Apa pun yang dapat ditentukan harus dinyatakan dengan jelas. Selain itu, transaksi ini melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW. Hal ini menunjukkan bahwa penjual telah melanggar salah satu syarat  jual beli, yaitu mengetahui barang melalui pengukuran, penimbangan dan perhitungan.

Sehingga, sudah seharusnya kita menghindari hal-hal yang dilarang dalam hukum Islam. Jual beli mystery box ini masih mengandung unsur ketidakpastian (gharar) yang mana dalam Islam jual beli yang mengandung gharar jelas dilarang dan haram hukumnya. Meskipun banyak jenis dari jual beli mystery box ini, selagi pembeli tidak tahu akan isi dari barang yang didalamnya dan masih mengandung unsur menerka-nerka, jual beli mystery box ini tetap tidak sah dan haram.

Diharapkan kepada penjual di luar sana terutama penjual di online marketplace untuk lebih memperhatikan akan hukum Islam dalam jual beli, mana yang boleh dan tidak boleh diperjualbelikan, sehingga tetap bisa mendapatkan manfaat dan keberkahan akan jual beli yang telah dilakukan. Dan untuk para pembeli, alangkah baiknya agar lebih bijak dalam memilih dan membeli sesuatu, untuk menghindari akan membeli barang-barang yang hanya diinginkan oleh nafsu, yang merugikan, dan yang haram hukumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun