Mohon tunggu...
Annisa Fitria
Annisa Fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Just trying to be better

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Mystery Box di Online Marketplace dalam Kacamata Hukum Islam

6 Juni 2022   04:12 Diperbarui: 6 Juni 2022   11:02 1457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

          

Semakin canggihnya Teknologi, semakin banyak hal-hal baru yang berkembang. Terlebih dalam kegiatan jual beli, banyak macam inovasi baru dalam kegiatan jual beli itu sendiri, mulai dari cara mempromosikan dagangan, variasi dalam barang yang dijual belikan, dan masih banyak lagi. 

Salah satu perkembangan dalam jual beli saat ini adalah maraknya jual beli online, hampir semua kalangan menggunakan jasa online marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada dll dalam transaksi jual beli mereka, alasannya yang pasti karena belanja online sangat praktis dan hampir semua kebutuhan tersedia dalam online marketplace, bahkan terkadang ada yang menjual barang yang mungkin tidak terbayang sebelumnya. 

Seperti adanya jual beli mystery box seperti saat ini, keunikan dari mystery box ini ternyata cukup banyak menyita atensi masyarakat sehingga banyak yang tertarik untuk membelinya. Lantas apa yang dimaksud mystery box itu sendiri? Dan bagaimana Hukum Islam menilai akan adanya mystery box ini?

Mystery Box pada Online Marketplace

Seperti namanya yakni mystery box atau kotak misteri, jual beli mystery box bisa dikatakan sebagai jual beli barang yang masih menjadi misteri alias pembeli kemungkinan tidak tahu akan isi dari barang yang dibeli nya sehingga dapat menimbulkan rasa penasaran kepada pembeli. 

Isi dari mystery box bisa berbagai macam sesuai apa yang diberikan oleh penjual, ada penjual yang mencantumkan kemungkinan isi yang didapat dari mystery box, ada juga yang bahkan tidak mencantumkan jenis barang dari mystery box, sehingga pembeli bisa saja mendapatkan barang random yang tidak terbayangkan atau bahkan tidak diinginkan.

Produk mystery box berisi item pilihan dari penjual yang diisi acak dan memungkinkan untuk menarik pembeli potensial. Pembeli  tidak bisa berpesan apa yang akan menjadi isi kotak misteri, jadi satu-satunya orang yang tahu isi produknya adalah penjual. 

Dalam jual beli kotak misterius ini, kebanyakan penjual akan memberikan syarat mutlak bahwa barang yang dibeli tidak dapat digantikan atau dikembalikan lagi.

Dengan adanya mystery box ini sebenarnya banyak terjadi pro kontra, karena barang yang dikirimkan kepada pembeli masih tidak pasti, ada beragam respon dan review dari para pembeli mystery box ini. Banyak dari mereka yang puas membeli mystery box karena isi dari mystery box sesuai dengan apa yang mereka inginkan dan yang mereka bayar, bahkan ada pembeli yang mendapatkan barang yang bagus dengan harga asli yang lebih mahal dari harga mystery box yang dibeli, sehingga banyak dari pembeli yang merasa mendapatkan rejeki nomplok dan beranggapan mystery box yang mereka beli sangat worth it. Namun banyak juga diantara pembeli yang mengeluhkan rugi setelah membeli mystery box dengan alasan mystery box yang telah dibeli sangat tidak sesuai ekspektasi dan bahkan ada barang yang tidak layak yang mereka dapatkan.

Jual Beli Mystery Box dalam Hukum Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun