Nilai keempat adalah keadilan sosial yang merupakan bagian dari sikap perawat untuk berperilaku adil dengan tidak membedakan klien dari segi manapun itu. Nilai kelima adalah integritas yang merupakan tindakan perawat harus sesuai dengan kode etik serta standar praktik keperawatan yang sudah berlaku (Potter, P. A., Perry, A. G., 2010).Â
Kemudian dalam jurnal lain dikatakan bahwa adanya nilai utama seorang perawat dalam menjalankan tugasnya sehari-hari adalah caring. Nilai ini memiliki arti sebagai bentuk kepedulian, menghargai serta menghormati orang lain yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi klien khususnya saat melakukan pelayanan keperawatan (Hartiti, T., & Shaumayantika, N., 2018).
Dari yang sudah dijelaskan diatas dapat diperoleh bahwa keperawatan juga memiliki status profesional tidak hanya dokter yang memilikinya. Tenaga kesehatan lain bahwa profesi apapun memiliki tingkatan dalam profesionalismenya tersendiri. Pentingnya diketahui bagi masyarakat bahwa setiap profesi dapat dikatakan profesional jika mampu menjalankan tugasnya sesuai acuan atau standarnya.
 Penulis juga menambahkan tentang kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai hal itu sehingga mampu membuat terjadinya ketimpangan dalam proses menilai status keprofesionalan suatu profesi.Â
Status profesional dari perawat ini memang dapat dilihat dari nilai-nilai yang sudah dijelaskan diatas. Jika tidak sesuai dengan nilai-nilai maka dapat dikatakan perawat tersebut tidak profesional, namun bukan berarti status profesional dari perawat harus dilakukan perbandingan dengan profesi lain contohnya adalah dokter.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H