Mohon tunggu...
ANANDITA WARDANI
ANANDITA WARDANI Mohon Tunggu... -

AW | Mahasiswi | Ada untuk Merubah Dunia | Indonesia BISA!

Selanjutnya

Tutup

Money

Jurusita Pajak Bukan "Debt Collector"

13 April 2016   13:25 Diperbarui: 13 April 2016   13:30 1758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum Wr. Wb. ^_^ 

atas permintaan teman-teman nih .. tulisan  sebelumnya kembali di posting heheheeee...

Ada yang bilang, jika kita ingin berbagi tidak hanya terpaku pada uang/harta yang kita miliki saja. Namun, sekecil apapun yang kalian miliki dapat kita bagi kepada orang lain sehingga akan menghasilkan manfaat bagi sesama. Jika kalian memiliki harta yang berlimpah maka dapat membagikannya bagi yang membutuhkan, tapi jika kalian tidak memiliki apa-apa, maka bagilah ilmu dan keterampilan apa saja kepada orang lain selama itu halal dan tidak melanggar norma dan hukum yang ada.

Nah.... berhubung saya memiliki sedikit ilmu tentang perpajakan, alangkah baiknya jika saya share disini J

Jika membahas tentang Penagihan Pajak, maka akan tidak asing lagi mendengar adanya Jurusita Pajak.

JURUSITA PAJAK

Menurut Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) Pasal 1 angka 6, Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan pengihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.

Tujuan penagihan sendiri adalah dilunasinya tunggakan pajak oleh Penanggung Pajak.

SYARAT PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURUSITA PAJAK

Menurut Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000 tentang syarat, tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak

Berijasah serendah-rendahnya SMU/ setingkat dengan itu
Berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda / Gol II/a
Berbadan sehat
Lulus pendidikan Jurusita Pajak
Jujur, bertanggungjawab dan penuh pengabdian
Untuk wilayah kerja Jurusita Pajak sendiri yaitu wilayah kerja unit tempat Jurusita berada.

Jurusita Pajak dapat diberhentikan dari jabatannya dalam hal:

Meninggal dunia
Pensiun
Karena alih tugas atau kepentingan dinas lainnya
Ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas
Melakukan perbuatan tercela
Melanggar sumpah atau janji Jurusita Pajak, atau
Sakit jasmani atau rohani terus menerus
 

Perlu diketahui bahwa Jurusita Pajak itu berbeda dengan Debt Collector yaa..... Tapi mereka juga memiliki persamaan loh.. mereka sama-sama memiliki tugas untuk menagih.

[caption caption="Sumber pribadi "][/caption]Nah, itu tadi sedikit tentang Jurusita Pajak yang saya dapatkan ketika kuliah. Semoga dapat membantu dan bermanfaat J. Jika ada kesalahan dalam penulisan dan pembahasan saya mohon maaf, terimakasih dan semoga sukses untuk kita semua! Amin

Wassalamualaikum Wr. Wb ^_^

Sumber:

UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP)

Zuraida, Ida.2010.Modul Penagihan dan Sengketa. Jakarta: STAN

Dosen Tercinta kami Bapak Tulus Imam Prasetyo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun