Mohon tunggu...
ANANDITA WARDANI
ANANDITA WARDANI Mohon Tunggu... -

AW | Mahasiswi | Ada untuk Merubah Dunia | Indonesia BISA!

Selanjutnya

Tutup

Money

Jurusita Pajak Bukan "Debt Collector"

13 April 2016   13:25 Diperbarui: 13 April 2016   13:30 1758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jurusita Pajak dapat diberhentikan dari jabatannya dalam hal:

Meninggal dunia
Pensiun
Karena alih tugas atau kepentingan dinas lainnya
Ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas
Melakukan perbuatan tercela
Melanggar sumpah atau janji Jurusita Pajak, atau
Sakit jasmani atau rohani terus menerus
 

Perlu diketahui bahwa Jurusita Pajak itu berbeda dengan Debt Collector yaa..... Tapi mereka juga memiliki persamaan loh.. mereka sama-sama memiliki tugas untuk menagih.

[caption caption="Sumber pribadi "]

[/caption]Nah, itu tadi sedikit tentang Jurusita Pajak yang saya dapatkan ketika kuliah. Semoga dapat membantu dan bermanfaat J. Jika ada kesalahan dalam penulisan dan pembahasan saya mohon maaf, terimakasih dan semoga sukses untuk kita semua! Amin

Wassalamualaikum Wr. Wb ^_^

Sumber:

UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP)

Zuraida, Ida.2010.Modul Penagihan dan Sengketa. Jakarta: STAN

Dosen Tercinta kami Bapak Tulus Imam Prasetyo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun