Jurusita Pajak dapat diberhentikan dari jabatannya dalam hal:
Meninggal dunia
Pensiun
Karena alih tugas atau kepentingan dinas lainnya
Ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas
Melakukan perbuatan tercela
Melanggar sumpah atau janji Jurusita Pajak, atau
Sakit jasmani atau rohani terus menerus
Â
Perlu diketahui bahwa Jurusita Pajak itu berbeda dengan Debt Collector yaa..... Tapi mereka juga memiliki persamaan loh.. mereka sama-sama memiliki tugas untuk menagih.
[caption caption="Sumber pribadi "]
Wassalamualaikum Wr. Wb ^_^
Sumber:
UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP)
Zuraida, Ida.2010.Modul Penagihan dan Sengketa. Jakarta: STAN
Dosen Tercinta kami Bapak Tulus Imam Prasetyo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H