Pasalnya kedua berita ini menggunakan ilustrasi footage asli dari video yang dimaksud dalam beritanya. Belum lagi media-media yang dianggap 'kredibel' juga menggunakan judul yang seksi seperti Detik.com yang menulis judul berita "Mahasiswa di Balik Viral Video 3 Siswi SMA Live IG Buka Bra" yang dipublikasikan tanggal 13 Mei 2020 atau Kumparan.com dengan "Viral Video Siswi SMA Dilecehkan, Payudaranya Diremas oleh Teman Sekolahnya" yang dipublikasikan pada 9 Maret 2020. Kedua judul tersebut membuat pembaca mendapatkan imajinasi seksual yang tidak sehat. Hal yang mengecewakan adalah Kumparan.com, Detik.com, dan Beritamerdekaonline.com merupakan media siber yang telah diverivikasi oleh Dewan Pers.
Dalam Kode Etik Jurnalistik berita-berita yang sudah disebutkan sebelumnya bisa jadi telah melanggar beberapa pasal. Diantaranya adalah pasal 3 yang bertuliskan "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.".Â
Dalam kasus ini judul yang seksi sebenarnya hanyalah intepretasi dangkal dari wartawan atas fakta yang terjadi. Juga pasal 2 yang berbunyi "Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik". Dengan menggunakan footage video alsi wartawan tidak menghargai pengalaman traumatik korban. Kerja pers kita masih perlu banyak perbaikan. Terutama media siber tidak seharusnya berita dibuat semata-mata demi jumlah klik. Karena klik yang menjadi keuntungan bagi media merupakan pengalaman nyata yang traumatis bagi korban.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI